SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN –Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Penyusunan Visi, Misi serta Program Bakal Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2024, digelar di Hotel Fugo Banjarmasin, Jumat (9/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnailah mengingat, kepada pasangan calon (Paslon) kepala daerah untuk menaaati peraturan Pilkada 2024.
Dan bakal calon walikota dan wakil walikota diharuskan menyusun visi misi sesuai atau sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045 Banjarmasin.
“Sesuai dengan aturan, bersesuaian dengan RPJPD tersebut,” ucapnya.
Dia juga meminta, kepada pimpinan partai politik (Parpol) pengusung bakal calon kepala daerah dalam menyusun visi misi untuk berpedoman RPJPD Banjarmasin.
“Aturan ini bersifat wajib dan diikuti bakal calon kepala daerah seluruh Indonesia. Kalau tidak bersesuaian, nanti diminta perbaiki naskah tersebut,” ucapnya.
Ia mengharapkan, syarat administrasi seluruh bakal calon pasangan kepala daerah ini harus sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
KPU Banjarmasin juga sudah memberikan salinan aturan tersebut kepada seluruh Parpol Banjarmasin.
“Jadi, kalau ada yang terlewatkan bisa dipelajari lagi dimateri tersebut sehingga tidak perlu banyak dipertanyakan lagi. Namun, kalau masih ada yang ditanyakan kami selalu siap,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Banjarmasin Ahmad Syauqi mengatakan, sesuai dengan arahan pedoman RPJPD 2025-2045 Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya Banjarmasin diharapkan jadi gerbang logistiknya Kalimantan, maju dan berkelanjutan.
“Karena itu akan dipakai menjadi pedoman penyusunan Visi Misi dari calon kepala daerah,” ungkapnya.
Secara umum, kata dia, RPJPD tersebut bertujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Banjarmasin.
Kemudian meningkatkan Infrastruktur, pengembangan ekonomi, kehidupan sosial masyarakat, serta tata kelola jalannya pemerintahan di Banjarmasin.
Ia juga menyatakan, ada program strategis dari pemerintah pusat seperti penanganan stunting dan kemiskinan yang harus diselesaikan calon kepala daerah terpilih nantinya.
“Biasanya visi misi tidak jauh dari hal tersebut dan juga bagaimana mempertahankan NKRI. Nanti tinggal masing-masing calon menyebut slogannya seperti apa namanya dalam RPJMD lima tahun ke depan,” tukasnya.(shn/smr)