SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Koperasi Merah Putih mendapat tanggapan serius dari masyarakat Banjarmasin sebagai solusi konkret untuk tantangan ekonomi di pedesaan Indonesia.
Berdasarkan Inpres No 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, koperasi ini bertujuan untuk memberdayakan desa dan menguatkan ekonomi rakyat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel H Suripno Sumas saat Sosper kepada PAC dan Ranting PKB Kecamatan Banjarmasin Tengah, Timur dan Utara.
“Pertemuan ini sangat serius dan penting dari apa yang kami sampaikan, banyaknya pertanyaan insidentil yang akhirnya kami simpulkan lebih banyak lagi yang ingin mengetahui,” ujar Suripno Sumas bersama narasumber Tenaga ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas di kediamannua Jalan Meratus Kecamatan Banjarmasin Tengah,Selasa (10/6/2025).
Suripno beranggapan, warga berasumsi walaupun ini perundang-undangan, namun ini akan jelaskan lagi Koperasi Merah Putih didukung pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Ia menjelaskan, Koperasi Merah Putih didukung pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota termasuk mengelolanya, membentuk, mengembangkan dan merevitalisasi 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan Indonesia.
Kemudian mendorong kemandirian ekonomi rakyat melalui koperasi sebagai lembaga usaha produktif.
Memperpendek rantai pasok kebutuhan pokok dan mengurangi peran tengkulak serta pinjaman ilegal Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan, logistik, dan distribusi barang melalui koperasi.
Keanggotaan Koperasi Merah Putih terbuka luas bagi berbagai kalangan masyarakat pedesaan.
Keberagaman latar belakang anggota menjadi kekuatan utama koperasi, memungkinkan terjadinya sinergi antara berbagai sektor ekonomi desa dan menciptakan ekosistem yang saling mendukung.
Program simpan pinjam menjadi salah satu layanan utama Koperasi Merah Putih yang memberikan dampak langsung pada ekonomi desa.
Dengan menawarkan akses keuangan yang mudah dan terjangkau, program ini membantu anggota memulai dan mengembangkan usaha mikro tanpa terjerat praktik rentenir.
Dengan partisipasi aktif dan komitmen dari seluruh lapisan masyarakat, didukung oleh kerangka hukum yang kuat dari Undang-Undang Perkoperasian dan inisiatif pemerintah seperti Inpres No 9 Tahun 2025, Koperasi Merah Putih dapat tumbuh kuat dari akar rumput.
Menjadi model yang direplikasi di seluruh Indonesia, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi sokoguru perekonomian nasional yang inklusif dan berkelanjutan, membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih sejahtera. (putza/smr)