SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Banjarmasin melakukan pemetaan program kerja dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), salah satunya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.
Komisi tersebut juga menyoroti soal kenaikan tarif parkir yang dirasa membebani warga.
Sehingga Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, M Ridho Akbar menyatakan, akan membuka peluang untuk evaluasi kenaikan tarif parkir yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda).
Menurut dia, kenaikan tarif parkir yang ditetapkan pada Perda nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banjarmasin sejak April 2024 masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
“Keluhan sebagian masyarakat kemahalan katanya tarif parkir saat ini,” ujarnya.
Dia menyampaikan, kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang semula Rp2.000 menjadi Rp3.000 dan kendaraan roda empat yang semula Rp3.000 menjadi Rp5.000 memang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Ini yang jadi perhatian komisi kami,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja Dishub Banjarmasin yang menangani masalah parkir, pihaknya pun ke depan akan melakukan rapat khusus terkait ini. Sehingga pembahasan teknis mengenai tarif parkir ini.
Legislator Golkar periode 2024-2029 ini menyatakan, perlu menjajaki dahulu segala permasalahan, termasuk masalah kenaikan tarif parkir ini. Karena Perda soal parkir ini dibentuk di era anggota DPRD sebelumnya, atau periode 2019-2024.
“Termasuk potensinya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Bagjo menyampaikan, kenaikan tarif parkir ini sebagai upaya peningkatan pelayanan dan meningkatkan potensi penerimaan PAD.
Diungkapkan dia, target PAD untuk retribusi parkir 2024 sekitar Rp5,4 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang tidak sampai Rp5 miliar.
“Saat ini capaian target PAD dari retribusi parkir sudah 79 persen, kita optimis bisa mencapai tepat waktu,” ucapnya.
Slamet menyampaikan, semua aturan termasuk kebijakan kenaikan tarif parkir ini bisa dievakuasi.
“Penyesuaian tarif parkir ini kan hasil evaluasi peraturan sebelumnya yang sudah berusia enam tahun,” ujarnya. (sna/smr)