Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Ketua Dewan Sepakat Pengawasan THM Diperketat

Senin, 20 Mei 2024 | 14:16 WITA
Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya saat diwawancarai wartawan. (foto : sna/seputaran)

Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya saat diwawancarai wartawan. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Persoalan melanggar jam tayang serta pengunjung yang belum cukup umur di Tempat Hiburan Malam (THM) kembali mengemuka saat audensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin di kantor DPRD Banjarmasin.

Menanggapi hal itu, Harry Wijaya tak menampik, ada sejumlah dugaan pelanggaran aturan main THM tersebut.

Misalnya, terkait pelanggaran jam operasional, hingga pengunjung yang belum cukup usia namun dibiarkan masuk THM.

Eddy Banyak Terima Keluhan Soal Bansos saat Reses

Eddy Banyak Terima Keluhan Soal Bansos saat Reses

Sabtu, 28 Jun 2025 | 21:10
Reses Sambil Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dan Anak ke Masyarakat Pinggiran

Reses Sambil Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dan Anak ke Masyarakat Pinggiran

Jumat, 27 Jun 2025 | 21:15
Lima Bulan Tak Terima TPG, Belasan Guru Honorer PAI Mengadu ke Dewan

Lima Bulan Tak Terima TPG, Belasan Guru Honorer PAI Mengadu ke Dewan

Rabu, 18 Jun 2025 | 21:40
Ketua Komisi II Hormati Keputusan Ahdiat Mundur dari Dirut PAM Bandarmasih

Ketua Komisi II Hormati Keputusan Ahdiat Mundur dari Dirut PAM Bandarmasih

Minggu, 15 Jun 2025 | 21:00

“Kami akan menindaklanjutinya dengan berkomunikasi ke SKPD terkait,” katanya.

Namun Harry juga menekankan, yang disampaikan HMI Cabang Banjarmasin juga disertai bukti-bukti pelanggaran.

Dari bukti yang nantinya disampaikan, maka Pemko diminta juga bisa memonitor langsung ke THM.

“Misalnya bersama-sama HMI, biar bisa melihat langsung pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Dia pun sepakat, pengawasan di THM diperketat, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran.

Diketahui HMI Cabang Banjarmasin mendatangi kantor DPRD Banjarmasin dan menyoroti kinerja Pemko terkait pengawasan THM.

“HMI memiliki bukti, THM yang ada di Banjarmasin melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi,” ujar Ketua HMI Banjarmasin, M Arief Rahim seusai melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya.

Pelanggaran yang dimaksud Arief, pertama yakni perihal akses masuk ke THM, tanpa ada pengecekan kartu identitas diri yang dilakukan sekuriti. Padahal tujuannya, untuk memastikan minimal usia pengunjung THM.

Mengingat dalam Perda, minimal usia yang diperbolehkan masuk ke THM, yakni 21 tahun ke atas, atau seseorang yang sudah menikah.

Selanjutnya, tentang waktu operasional THM. Berdasarkan temuannya, waktu tutup THM melebihi waktu yang telah ditetapkan di dalam perda.

“Kami pantau hingga pukul 03.00 dini hari, masih ada THM yang beroperasi,” katanya.

Sementara di dalam Perda tersebut, operasional THM selambat-lambatnya hanya sampai pukul 01.00 dini hari. Lalu, perihal maraknya peredaran obat-obatan terlarang di THM. Padahal di dalam perda yang ada, juga memuat larangan tentang hal itu.

“Mestinya ada kejelasan dalam bentuk penindakan, ketika ada pelanggaran,” tukasnya. (sna/smr)

Tags: DPRD BanjarmasinHarry WijayaTHM

Baca Juga

Kadisdik Banjarmasin Minta Ada Penjagaan Khusus SMPN 35

Kadisdik Banjarmasin Minta Ada Penjagaan Khusus SMPN 35

Jumat, 4 Jul 2025 | 15:35
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 90 Kasus

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 90 Kasus

Jumat, 4 Jul 2025 | 15:11
Walikota Yamin Upayakan Guru Honorer Gagal PPPK Tak di PHK

Walikota Yamin Upayakan Guru Honorer Gagal PPPK Tak di PHK

Jumat, 4 Jul 2025 | 15:00
Operasi Pasar Gas 3 Kg Digelar di 10 Titik Kelurahan

Operasi Pasar Gas 3 Kg Digelar di 10 Titik Kelurahan

Kamis, 3 Jul 2025 | 15:41
Next Post
Meminimalisir Pelanggaran Bangunan, Kecamatan hingga Kelurahan Harus Dilibatkan dalam Pengawasan 

Meminimalisir Pelanggaran Bangunan, Kecamatan hingga Kelurahan Harus Dilibatkan dalam Pengawasan 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist