SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Persoalan melanggar jam tayang serta pengunjung yang belum cukup umur di Tempat Hiburan Malam (THM) kembali mengemuka saat audensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin di kantor DPRD Banjarmasin.
Menanggapi hal itu, Harry Wijaya tak menampik, ada sejumlah dugaan pelanggaran aturan main THM tersebut.
Misalnya, terkait pelanggaran jam operasional, hingga pengunjung yang belum cukup usia namun dibiarkan masuk THM.
“Kami akan menindaklanjutinya dengan berkomunikasi ke SKPD terkait,” katanya.
Namun Harry juga menekankan, yang disampaikan HMI Cabang Banjarmasin juga disertai bukti-bukti pelanggaran.
Dari bukti yang nantinya disampaikan, maka Pemko diminta juga bisa memonitor langsung ke THM.
“Misalnya bersama-sama HMI, biar bisa melihat langsung pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Dia pun sepakat, pengawasan di THM diperketat, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran.
Diketahui HMI Cabang Banjarmasin mendatangi kantor DPRD Banjarmasin dan menyoroti kinerja Pemko terkait pengawasan THM.
“HMI memiliki bukti, THM yang ada di Banjarmasin melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi,” ujar Ketua HMI Banjarmasin, M Arief Rahim seusai melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya.
Pelanggaran yang dimaksud Arief, pertama yakni perihal akses masuk ke THM, tanpa ada pengecekan kartu identitas diri yang dilakukan sekuriti. Padahal tujuannya, untuk memastikan minimal usia pengunjung THM.
Mengingat dalam Perda, minimal usia yang diperbolehkan masuk ke THM, yakni 21 tahun ke atas, atau seseorang yang sudah menikah.
Selanjutnya, tentang waktu operasional THM. Berdasarkan temuannya, waktu tutup THM melebihi waktu yang telah ditetapkan di dalam perda.
“Kami pantau hingga pukul 03.00 dini hari, masih ada THM yang beroperasi,” katanya.
Sementara di dalam Perda tersebut, operasional THM selambat-lambatnya hanya sampai pukul 01.00 dini hari. Lalu, perihal maraknya peredaran obat-obatan terlarang di THM. Padahal di dalam perda yang ada, juga memuat larangan tentang hal itu.
“Mestinya ada kejelasan dalam bentuk penindakan, ketika ada pelanggaran,” tukasnya. (sna/smr)