Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Ketua Dewan Sepakat Pengawasan THM Diperketat

Senin, 20 Mei 2024 | 14:16 WITA
Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya saat diwawancarai wartawan. (foto : sna/seputaran)

Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya saat diwawancarai wartawan. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Persoalan melanggar jam tayang serta pengunjung yang belum cukup umur di Tempat Hiburan Malam (THM) kembali mengemuka saat audensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin di kantor DPRD Banjarmasin.

Menanggapi hal itu, Harry Wijaya tak menampik, ada sejumlah dugaan pelanggaran aturan main THM tersebut.

Misalnya, terkait pelanggaran jam operasional, hingga pengunjung yang belum cukup usia namun dibiarkan masuk THM.

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin I Bulan Oktober 2025

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin I Bulan Oktober 2025

Rabu, 22 Okt 2025 | 12:08
Rapat Paripurna Istimewa : Harjad Banjarmasin jadi Momentum Memperkuat Jati Diri Kota Seribu Sungai

Rapat Paripurna Istimewa : Harjad Banjarmasin jadi Momentum Memperkuat Jati Diri Kota Seribu Sungai

Rabu, 24 Sep 2025 | 18:20
DPRD Banjarmasin Gelar Rapat Paripurna RAPBD 2026

DPRD Banjarmasin Gelar Rapat Paripurna RAPBD 2026

Selasa, 16 Sep 2025 | 19:52
Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan September 2025

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan September 2025

Senin, 15 Sep 2025 | 13:12

“Kami akan menindaklanjutinya dengan berkomunikasi ke SKPD terkait,” katanya.

Namun Harry juga menekankan, yang disampaikan HMI Cabang Banjarmasin juga disertai bukti-bukti pelanggaran.

Dari bukti yang nantinya disampaikan, maka Pemko diminta juga bisa memonitor langsung ke THM.

“Misalnya bersama-sama HMI, biar bisa melihat langsung pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Dia pun sepakat, pengawasan di THM diperketat, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran.

Diketahui HMI Cabang Banjarmasin mendatangi kantor DPRD Banjarmasin dan menyoroti kinerja Pemko terkait pengawasan THM.

“HMI memiliki bukti, THM yang ada di Banjarmasin melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi,” ujar Ketua HMI Banjarmasin, M Arief Rahim seusai melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya.

Pelanggaran yang dimaksud Arief, pertama yakni perihal akses masuk ke THM, tanpa ada pengecekan kartu identitas diri yang dilakukan sekuriti. Padahal tujuannya, untuk memastikan minimal usia pengunjung THM.

Mengingat dalam Perda, minimal usia yang diperbolehkan masuk ke THM, yakni 21 tahun ke atas, atau seseorang yang sudah menikah.

Selanjutnya, tentang waktu operasional THM. Berdasarkan temuannya, waktu tutup THM melebihi waktu yang telah ditetapkan di dalam perda.

“Kami pantau hingga pukul 03.00 dini hari, masih ada THM yang beroperasi,” katanya.

Sementara di dalam Perda tersebut, operasional THM selambat-lambatnya hanya sampai pukul 01.00 dini hari. Lalu, perihal maraknya peredaran obat-obatan terlarang di THM. Padahal di dalam perda yang ada, juga memuat larangan tentang hal itu.

“Mestinya ada kejelasan dalam bentuk penindakan, ketika ada pelanggaran,” tukasnya. (sna/smr)

Tags: DPRD BanjarmasinHarry WijayaTHM

Baca Juga

APBD Banjarmasin Resmi Ditetapkan Rp 2,3 Triliun

APBD Banjarmasin Resmi Ditetapkan Rp 2,3 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 | 13:37
Tutup Drainase di Jalan Dharma Praja Hilang Lagi

Tutup Drainase di Jalan Dharma Praja Hilang Lagi

Kamis, 27 Nov 2025 | 22:56
Pengembangan Wisata Susur Sungai dengan Konsep Glamping di Atas Kelotok

Pengembangan Wisata Susur Sungai dengan Konsep Glamping di Atas Kelotok

Kamis, 27 Nov 2025 | 18:45
DPRD Banjarmasin Gagas Aturan Pelestarian Kekayaan Intelektual Daerah

DPRD Banjarmasin Gagas Aturan Pelestarian Kekayaan Intelektual Daerah

Kamis, 27 Nov 2025 | 18:34
Next Post
Meminimalisir Pelanggaran Bangunan, Kecamatan hingga Kelurahan Harus Dilibatkan dalam Pengawasan 

Meminimalisir Pelanggaran Bangunan, Kecamatan hingga Kelurahan Harus Dilibatkan dalam Pengawasan 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist