SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kabar duka datang dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, yakni Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin H Puryani tutup usia.
Mendingan meninggal dunia di usia 56 tahun, pada Kamis (13/6/2024) pukul 01.15 dini hari.
H Puryani menjabat sebagai Kepala Disbudporapar Banjarmasin pada September 2023.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, atas nama Pemko Banjarmasin menyampaikan ucapan duka yang mendalam.
“Innalillahi wa innalillahi rojiun untuk H Puryani Kepala Dispbudporapar Banjarmasin,” katanya.
Menurutnya, sampai menjelang akhir hayat beliau tetap aktif dan mengikuti rapat.
Bahkan tiga hari yang lalu seluruh Kepala Bidang (Kabid), termasuk beliau ikut ke Rumah Dinas Walikota untuk menyampaikan komitmen bersama, guna mensukseskan kegiatan Kongres Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di September 2024.
Ibnu menyebut, dalam beberapa hari ini juga beliau sangat konsen dalam bekerja meskipun dalam kondisi sakit.
“Walaupun sedang menjalani Kemoterapi yang cukup berat di kedua kali ini, tapi beliau masih tetap semangat memberikan spiritnya,” ujar Ibnu, saat di Balaikota Banjarmasin, Kamis (13/6/2024).
Kesan Ibnu terhadap beliau, yakni seorang pekerja keras, sangat humble (rendah hati), mudah bergaul, perhatian dan bijak.
“Oleh karena itu kami merasa sangat kehilangan atas kepergian beliau walaupun di akhir acara Asosiasi Pemerintah Kota (Pemko) Seluruh Indonesia (APEKSI) sempat merayakan Hari Ulang Tahun istrinya,” ungkapnya.
Ibnu juga menyampaikan duka yang mendalam, khususnya kepada istri Mendiang Juni Nurwiyati.
“Semoga diberikan keikhlasan dan ketabahan terhadap keluarga besar. Terima kasih sebesar-besar nya atas dedikasi dan kerja beliau di Disbudporapar dan Pemko Banjarmasin,” tuturnya.
Dengan meninggalnya beliau tentu ada kekosongan jabatan, dan untuk mengisi sementara bisa satu tingkat di bawahnya atau setara.
“Jadi sementara mungkin minta kesediaan Fitriah, Sektretaris Disbudporapar Banjarmasin untuk menghandle tugas. Bakal menjadi Pelaksana Harian (Plh) dan bisa Plt. Plt itu waktu nya 3 bulan, jadi selama itu bisa diperpanjang. Sebelum nanti diputuskan, siapa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudporapar,” jelasnya.
Sebab, memang agenda dalam waktu dekat cukup banyak sekali harus diselesaikan dan dipersiapkan.
“Mudah-mudahan tidak mengganggu kinerja jajaran Disbudporapar,” tukasnya.(shn/smr)