SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 bersama dengan tujuh Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum di Kalsel pada Senin, (21/2/2022).
Penandatangan bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, pada Senin (21/2/2022).
Hal ini sebagai tindak lanjut dari edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Sekaligus mengesahkan secara hukum antara Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan Organisasi Bantuan Hukum dalam implementasi program bantuan hukum gratis bagi masyarakat ekonomi lemah di Kalsel.
Penandatanganan dilakukan Plt Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo serta perwakilan dari tujuh OBH, yakni Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK ) Banjarmasin, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Banjarbaru, Lembaga Bantuan Hukum Intan Banjar, Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan Kota Banjarmasin, LKBH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tanah Laut dan Lembaga Bantuan Hukum Sipakatuo Tanah Bumbu, yang telah lulus verifikasi dan akreditasi.
Plt. Kakanwil Kalsel Heni Susila Wardoyo mengatakan, penandatanganan tersebut secara resmi menjadi simbol keterikatan hukum antar kedua belah pihak dalam melaksanakan program dan penyaluran anggaran bantuan hukum dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Ia mengharapkan, para OBH dapat memberikan bantuan hukum dengan baik.
“Dengan dilakukannya kegiatan penandatanganan ini kita berkomitmen bersama 7 OBH untuk nantinya melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan dapat membantu dalam mendapatkan hak-haknya yang difasilitasi dan dilindungi sehingga tercipta kesetaraan hukum di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kerjasama ini dapat terus dilakukan sehingga pemberian bantuan hukum khususnya untuk masyarakat miskin di Kalsel dapat berjalan dengan baik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ngatirah menyampaikan pesan, kepada perwakilan OBH yang hadir mampu memberikan bantuan hukum gratis dengan maksimal.
“Diharapkan melalui kerja sama ini para OBH selaku salah satu bagian dari pengemban amanah dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi warga negara kita yang kurang mampu. Tentu setiap tahun kita akan terus berupaya menambah jumlah OBH yang terverifikasi dan terakreditasi di Kalsel, agar bisa maksimal dalam penyebaran bantuan hukum gratis ini,” ucapnya.
Terkait pengertian bantuan hukum gratis sendiri, yakni permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat kurang mampu yang mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan.
Pemohon bantuan hukum gratis tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum dengan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016. (rilis/smr)