Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kesehatan

Kemenkes Minta Stop, Apotek Masih Jual Obat Sirup

Jumat, 21 Okt 2022 | 17:31 WITA
Apotek saat melayani masyarakat membeli obat. (foto : shn)

Apotek saat melayani masyarakat membeli obat. (foto : shn)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan SE Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

SE tersebut ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, pada Selasa (18/10/2022).

Isi SE itu di antaranya, tenaga kesehatan stop sementara meresepkan obat-obatan cair atau sirup. Kemudian seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program TMMD ke-125 di Banjarmasin Telah Rampung 

Program TMMD ke-125 di Banjarmasin Telah Rampung 

Kamis, 21 Agu 2025 | 14:35
Laba Bersih PAM Bandarmasih Meningkat Rp 20 Miliar

Laba Bersih PAM Bandarmasih Meningkat Rp 20 Miliar

Rabu, 20 Agu 2025 | 18:18
DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perizinan Berusaha

DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perizinan Berusaha

Rabu, 20 Agu 2025 | 15:49
Komisi III DPRD Banjarmasin Tinjau Renovasi Dermaga Pasar Baru

Komisi III DPRD Banjarmasin Tinjau Renovasi Dermaga Pasar Baru

Rabu, 20 Agu 2025 | 15:47

Pun begitu,beberapa apotek di Banjaramsin masih belum menjalankan SE tersebut. Sebab, masih menyediakan obat sirup.

“Tapi kalau masyarakat mau membeli atau tidak silahkan saja,” kata Yusril, Asisten Apoteker di salah satu apotek di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Jumat (21/10/2022) sore.

Menurut dia, masih menjual obat sirup karena belum menerima SE Kemenkes RI atau tindak lanjut dari BPOM.

Ia tak menyoal, apabila obat penjualan sirup distop. Sebab, di apoteknya masih ada obat puyer atau jenis tablet.

“Harapannya dari apotek supaya ada tindak lanjut informasinya, agar ketika menjual tidak ragu,” katanya.

Beda halnya dengan Mega, Asisten Apoteker di Apotek Jalan Cemara Raya, yang sudah memutuskan tidak menjual obat sirup yang mengandung etilen glikol atau dietiken glikol.

“Tapi yang pastinya, kita menunggu informasi lebih lanjut dari BPOM dan Kemenkes RI terkait sirup mana saja yang mengandung pelarut yang diduga berbahaya. Soalnya saat ini masih menjual, sampai informasi jelas untuk ditarik, baru tidak dijual lagi,” ujarnya.

Dengan adanya kasus gangguan gagal ginjal akut yang menyerang usia 0-18 tahun, apoteknya merekomendasikan obat Ibuprofen, Metamizol dan tablet. Bila merasa takut dan tidak berani mengkonsumi jenis parasetamol.

Sementara itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis lima jenis obat yang telah ditarik dari pasaran, yakni ;

1. Termorex Sirup (obat demam)

Diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

Diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Leonard Duma menjelaskan, lima jenis obat itu ditarik karena mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.

“Pihak kita sudah sejak awal melarang penggunaan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam obat sirup,” jelasnya.

Leonard menjelaskan, kandungan tersebut dalam obat sirup bukan sebagai pemanis atau bahan yang sengaja ditambahkan. Tapi sebagai kontaminan atau bahan pencemar,” jelasnya

Saat ini, ungkapnya, BPOM sedang melakukan pengujian terhadap obat sirup lainnya, untuk mengetahui adanya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. “Hasilnya akan diketahui sesegara mungkin,” imbuhnya.

Ia pun menyatakan, pihaknya akan menindak tegas dan menarik produk obatnya, apabila masih ada perusahaan farmasi yang sengaja menambahkan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam obat sirup.

Meski demikian, kata Leonard, obat sirup yang ditarik tersebut, bukan berarti sebagai penyebab gangguan gagal ginjal akut.

“Melainkan karena dari awal dilarang menggunakan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, karena menjadi bahan pencemar,” tuturnya.

Dia juga menghormati, SE soal gagal ginjal akut yang meminta pemberian obat sirup distop sementara waktu, karena sebagai bentuk keharuan-hatian.  (shn/smr)

Tags: apotekbanjarmasinBPOMGagal Ginjal AkutKemenkesseputaran.id

Baca Juga

Mulai 2026 Pembelian Gas 3 Kg Menyertakan NIK dalam KTP

Mulai 2026 Pembelian Gas 3 Kg Menyertakan NIK dalam KTP

Selasa, 2 Sep 2025 | 20:32
Marak Kasus Campak, Dinkes Banjarmasin Waspada Sejak Dini

Marak Kasus Campak, Dinkes Banjarmasin Waspada Sejak Dini

Selasa, 2 Sep 2025 | 20:29
dr Ayu Widyaningrum Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat

dr Ayu Widyaningrum Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat

Selasa, 2 Sep 2025 | 12:40
Jaga Keamanan dan Ketertiban, Walikota Banjarmasin Kumpulkan Tokoh Agama dan Masyarakat 

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Walikota Banjarmasin Kumpulkan Tokoh Agama dan Masyarakat 

Minggu, 31 Agu 2025 | 20:34
Next Post
Resmi jadi PAW, Risdianto Haleng Bertekad Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan

Resmi jadi PAW, Risdianto Haleng Bertekad Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist