Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Kecuali Bar Hotel, Siap-siap Jual Minol Diatas 5 Persen Segera Ditertibkan

Jumat, 20 Jan 2023 | 23:15 WITA
Kepala Disbudporapar Banjarmasin Iwan Fitriady saat diwawancarai wartawan. (foto : shn)

Kepala Disbudporapar Banjarmasin Iwan Fitriady saat diwawancarai wartawan. (foto : shn)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Era perizinan melalui Online Single Submission (OSS), membuat pelaku usaha bisa dengan mudah mendapatkan izin penjualan minuman beralkohol (Minol).

Hanya saja yang perlu diingat izin yang didapat dari OSS tersebut, hanya untuk Minol golongan A atau dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen.

Sedangkan untuk Minol golongan B dan C atau yang diatas 5 persen perizinannya menjadi kewenangan di daerah.

Disbudporapar Banjarmasin Bersiap Hadapi Kunjungan Wisata di Momen Tahun Baru

Disbudporapar Banjarmasin Bersiap Hadapi Kunjungan Wisata di Momen Tahun Baru

Senin, 29 Des 2025 | 21:28
Pengembangan Wisata Susur Sungai dengan Konsep Glamping di Atas Kelotok

Pengembangan Wisata Susur Sungai dengan Konsep Glamping di Atas Kelotok

Kamis, 27 Nov 2025 | 18:45
Hidupkan Perahu Tambangan Bernuansa Tempo Dulu

Hidupkan Perahu Tambangan Bernuansa Tempo Dulu

Rabu, 19 Nov 2025 | 20:13
Serah Terima Jabatan Walikota – Wakil Walikota Banjarmasin Dijadwalkan 10 Februari

Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan Kepala Disdik dan Disbudporapar Ditunda

Jumat, 24 Okt 2025 | 14:49

“Jadi berdasarkan aturan OSS yang boleh berjualan minol golongan B dan C hanyalah bar yang merupakan fasilitas hotel berbintang,” tegas Kepala Dinas Budaya, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin Iwan Fitriady, kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Menurut dia, dalam OSS tersebut ada perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi. Sehingga, diajukan dulu izin dulu lalu disurvei sampai akhirnya dikeluarkan rekomendasi agar mendapatkan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL).

Ia pun mengklaim, pihaknya hanya memberi izin rekomendasi SKPL hanya untun Bar di hotel berbintang.

“Di luar itu kami tidak pernah memberikan rekomendasi. Maka, bila ternyata penjualan Minol golongan B dan C marak di luaran artinya si penjual tidak mengantongi izin. Misalnya di kafe-kafe, itu tidak boleh,” tuturnya.

Perlu diketahui, kata Iwan, pihaknya tidak menangani untuk Minol golongan A, karena sudah ada aturan yang jelas.

“Kendati demikian, bukan berarti Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat apa-apa atau berdiam diri,” sebutnya.

Berkaca itu, pelaku usaha yang menjual Minol buka di tempat yang diizinkan, siap-siap akan ditertibkan.

Sebab, Iwan menyatakan, pihaknya bakal melakukan mengendalikan atau penertiban dengan sasaran pelaku usaha yang tidak mengantongi izin untuk berjualan Minol.

Pihaknya juga sudah beberapa kali berdiskusi dengan DPRD, yang mendukung melakukan penertiban kepada penjualan Minol tak berizin.

“Kalau memang boleh, kita akan terbitkan izinnya. Sementara yang tidak boleh akan dilakukan tindakan berupa penertiban,” tegasnya.

Iwan mengatakan, dalam segera pihaknya akan melakukan penertiban dengan melibatkan semua pihak berwenang.

“Terkait melibatkan SKPD dan instansi b berwenang lain untuk melakukan penertiban, pasti sudah ada rencananya, mudah-mudahan bisa sesegeranya,” tukasnya (shn/smr)

Tags: Disbudporapar BanjarmasinMinolRaziaseputaran.id

Baca Juga

Terkait Perkara BOKAR, Lima Lembaga dan 20 Tokoh Tabalong Ajukan Amicus Curiae di PN Banjarmasin

Terkait Perkara BOKAR, Lima Lembaga dan 20 Tokoh Tabalong Ajukan Amicus Curiae di PN Banjarmasin

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:29
Atasi Ancaman Banjir, Bangunan Ganggu Sungai dan Drainase Akan Dibersihkan

Atasi Ancaman Banjir, Bangunan Ganggu Sungai dan Drainase Akan Dibersihkan

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:24
Pengguna Aplikasi Banjarmasin Pintar Rendah, Diskominfotik Gandeng SKPD dengan Layanan Tertinggi

Pengguna Aplikasi Banjarmasin Pintar Rendah, Diskominfotik Gandeng SKPD dengan Layanan Tertinggi

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:05
Bhakti Korem Untuk Anak Bangsa : 2.500 Pasang Sepatu Dibagikan kepada Siswa

Bhakti Korem Untuk Anak Bangsa : 2.500 Pasang Sepatu Dibagikan kepada Siswa

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:00
Next Post
Bank Kalsel Bantu Biaya Hidup Buruh Tani

Bank Kalsel Bantu Biaya Hidup Buruh Tani

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist