SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Eksekusi penertiban atau pembongkaran bangunan di kawasan Pasar Batuah, yang seharusnya dilaksanakan pada Sabtu (18/6/2022) lalu, ditunda Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin karena berbagai pertimbangan.
Salah satunya munculnya surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI yang meminta pelaksanaan eksekusi lahan Pasar Batuah untuk ditunda dan bersedia untuk menjadi mediator.
Atas dasar itu, Pemko Banjarmasin dalam waktu dekat akan mendatangi Komnas HAM RI di Jakarta.
“Kamis nanti ke Komnas HAM RI untuk meminta kejelasan waktu terkait rencana mediasi,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman, di Balaikota Banjarmasin, Senin (20/6/2022).
Menurut dia, kedatangan ke Komnas HAM RI tersebut, untuk meminta kepastian waktu mediasi. “Di surat itu, Komnas HAM tidak menjelaskan mengenai waktunya. Makanya Pemko perlu akan ke sana,” ujarnya.
Selian itu, kata Ikhsan, juga untuk memberikan penjelasan terkait rencana Pemko Banjarmasin untuk melakukan revitalisasi di kawasan Pasar Batuah kepada Komnas HAM RI.
“Pemko akan menyampaikan keterangan terkait rencana revitalisasi itu, apa yang menjadi dasar dan sebagainya. Mungkin kemarin Komnas HAM baru mendengarkan keterangan dari satu pihak saja,” sebut Ikhsan.
“Saya berharap bisa secepatnya ada kejelasan terkait rencana mediasi Komnas HAM RI. Mudah-mudahan bisa selesai bulan ini juga,” tukasnya.(shn/smr)