SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pasca disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel kembali menggelar rapat lanjutan bersama sejumlah mitra kerja eksekutif, Senin, (2/6/2025) siang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, tersebut bertujuan untuk mematangkan dokumen pendukung sebelum dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“RPJMD Kalsel 2025–2029 sudah kita paripurnakan. Hari ini kami melanjutkan pembahasan untuk menyelaraskan antara pendapatan dan belanja daerah, guna menyusun pagu indikatif RPJMD per tahun. Untuk itu, kami mengundang mitra kerja terkait,” ujar Gusti Iskandar usai rapat.
Adapun mitra kerja yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel.
Melalui rapat ini, Pansus III menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pihak eksekutif dalam merumuskan arah pembangunan lima tahun ke depan, agar visi-misi kepala daerah yang telah ditetapkan dapat terwujud secara terukur dan terarah. (putza/smr)