SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Terkait tak beroperasi atau tutupnya Wisata Kampung Ketupat, PT Juru Supervisi Indonesia selaku investor angkat bicara.
Head of Business Development PT Juru Suversvisi Indonesia M Wahyu B Ramadhan mengatakan, persoalan itu terjadi karena ada kesalahan kelola dari manajemen lama.
Sehingga operasional Wisata Kampung Ketupat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Mereka sampai membuat finansial kesulitan hingga karyawan tak digaji yang pada akhirnya diterbengkalaikan,” ujar Wahyu, saat dikonfirmasi awak media lewat telpon, Kamis (9/5/2024).
Padahal, kontrak kerjasama yang pihaknya sepakati dengan manajemen pengelola seharusnya berakhir di Mei ini.
Namun sejak awal April lalu, menajemen wisata tersebut sudah tidak berjalan dengan seharusnya.
“Hingga akhirnya, saat ini pihak kita telah memutus kontrak kerjasama dengan manajemen pengelola yang lama,” jelasnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya dalam proses negosiasi dengan manajemen baru.
“Insya Allah, bulan ini manajemen baru sudah terbentuk. Mungkin di awal Juni, Wisata Kampung Ketupat sudah bisa beroperasi lagi,” katanya.
Setelah dibuka kembali, ia menyebut akan ada konsep berbeda yang dihadirkan di destinasi wisata Kampung Ketupat.
“Tapi sebelum itu pasti akan kita benahi dulu kawasan tersebut, ini menindaklanjuti banyak fasilitas yang hilang dan rusak,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, akan menangkap masukan-masukan dan keluhan pengunjung terkait tiket masuk yang dirasa agak mahal.
Dan, ke depan pihaknya akan membuat lebih banyak event dan acara agar meningkatkan kunjungan di kawasan wisata Kampung Ketupat.
“Kalau ada event. Dan pengunjung dipungut tiket, itu okelah. Karena kalau pengunjung ditarik dikenakan tiket, namun tidak mendapatkan apa-apa Itu dirasa kurang cocok,” ujarnya.
Ia tidak berani menyebut, pihak pengelola lama ada kelalaian dalam kerjasama dengan pihaknya terkait pengelolaan Wisata Kampung Ketupat.
“Itu sedang diurus oleh tim legal kami, apakah ada ketidakbenaran dalam kerjasama ini, mungkin yang akan kami gugat,” tukasnya. (shn/smr)