SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Rapat Koordinasi tahun 2026 dalam rangka pelaksanaan program kerja kepala daerah/wakil kepala daerah 2025–2029, digelar di Mini Ballroom Blue Diamond Grand Qin Hotel, Jumat (13/2/2026) malam.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tapin H Yamani menegaskan, pentingnya komitmen dan keseriusan seluruh jajaran perangkat daerah dalam mengawal pelaksanaan program kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2025–2029.
Di hadapan Wakil Bupati Tapin, Pj Sekda, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, camat se-Tapin hingga jajaran direksi RSUD Datu Sanggul, H Yamani meminta seluruh kepala OPD menyamakan persepsi serta memperkuat langkah strategis pembangunan.
“Para kepala SKPD dan camat diminta mengawal dengan baik pelaksanaan visi dan misi melalui 13 program strategis daerah yang telah kita tetapkan untuk 2025–2030,” tegasnya.
Ia menyebutkan, 13 program strategis tersebut telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Mulai dari bedah rumah tidak layak huni, jaminan kesehatan gratis, beasiswa bagi santri dan sarjana di setiap desa, santunan kematian bagi warga kurang mampu, bantuan untuk masjid dan UMKM, hingga pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelaksanaan program pada 2025 dan 2026 tergolong tinggi. Namun demikian, ia mengingatkan seluruh jajaran agar tidak berpuas diri.
“Kinerja yang sudah baik harus dipertahankan dan ditingkatkan. Yang belum tercapai segera lakukan langkah-langkah strategis,” ujarnya.
Tak hanya itu, Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan capaian Innovative Government Award (IGA) Kabupaten Tapin. Ia menginstruksikan setiap perangkat daerah minimal memiliki lima inovasi yang relevan dengan tugas dan fungsi masing-masing serta menjawab persoalan riil masyarakat.
“Inovasi tidak boleh berhenti pada gagasan. Harus dilaksanakan, terdokumentasi dengan baik, terukur output dan outcome-nya serta berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam aspek tata kelola, ia menargetkan peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2026 dengan predikat A atau memuaskan. Seluruh kepala perangkat daerah diminta memperkuat perencanaan kinerja, meningkatkan kualitas indikator, mengoptimalkan pengukuran dan pemantauan, hingga mengintegrasikan digitalisasi pelaporan.
“Setiap kepala perangkat daerah wajib bertanggung jawab penuh terhadap capaian SAKIP dan Reformasi Birokrasi,” tandasnya.
Selain itu, penyelesaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Kinerja Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (LKJ), serta laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus diselesaikan secara akurat, akuntabel, dan tepat waktu.
Di akhir arahannya, H Yamani juga menyampaikan hasil Rakornas pusat dan daerah awal Februari lalu. Ia menegaskan bahwa program daerah 2025–2030 wajib selaras dengan program strategis nasional
Seluruh kepala perangkat daerah diminta menyiapkan data dukung usulan pembangunan secara lengkap menjelang Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) yang dimulai 19 Februari 2026, termasuk dokumen teknis seperti feasibility study (FS), detail engineering design (DED), kajian teknis hingga rencana anggaran biaya.
“Dengan kesiapan data yang baik, peluang mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah pusat maupun provinsi akan semakin terbuka,” pungkasnya. (smr)









