Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Advetorial

Gratis Pendaftaran, Lomba Cipta Jinggel Dispersip Kalsel Berhadiah Total Rp 90 Juta

Senin, 10 Mar 2025 | 13:42 WITA
Lomba Cipta Jingle Dispersip Kalsel.

Lomba Cipta Jingle Dispersip Kalsel.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar lomba pembuatan jinggel dengan tema “Gemar Membaca”, berhadiah total Rp 90 juta. Dan untuk pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis.

Adapun peserta lomba adalah individu atau kelompok yang terbuka untuk umum (warga Kalsel), dibuktikan dengan melampirkan kartu tanda penduduk/kartu pelajar/kartu tanda mahasiswa. Pendaftaran tanpa dipungut biaya, dan mendaftar melalui formulir yang disediakan panitia.

“Melalui lomba ini nantinya, jika memang sesuai, akan kita pakai untuk mejadi ciri khas Dispersip, dan akan menjadi hak milik,” ungkap Plt Kepala Dispersip Kalsel Adethia Hailina.

Polda Kalsel Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah LSM di beberapa Dinas

Polda Kalsel Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah LSM di beberapa Dinas

Senin, 28 Jul 2025 | 21:42
Dispersip Kalsel Perkuat Edukasi Literasi Anak di Era Digital

Dispersip Kalsel Perkuat Edukasi Literasi Anak di Era Digital

Minggu, 27 Jul 2025 | 21:45
Dukung Festival Hari Anak di Kampung Ketupat, Dispersip Kalsel Hadirkan Dua Mobil Pusling

Dukung Festival Hari Anak di Kampung Ketupat, Dispersip Kalsel Hadirkan Dua Mobil Pusling

Kamis, 24 Jul 2025 | 21:03
Dispersip Kalsel Gelar Lomba Resensi Buku Tingkat SMA

Dispersip Kalsel Gelar Lomba Resensi Buku Tingkat SMA

Kamis, 24 Jul 2025 | 20:59

Untuk waktu pendaftaran dan pengumpulan video dimulai tanggal 10 Maret sd 30 April, dilanjutkan pengumuman 10 nominasi terbaik tanggal 5 Mei 2024, dan live performance 10 nominasi terbaik (sekaligus pengumuman dan pembagian hadiah) pada 8 Mei 2024 nanti.

Peserta juga wajib mengikuti Instagram @perpuspalnam dan @depoarsipprovkalsel

Ketentuan mengikuti lomba ini yakni:

1. Wajib mencantumkan judul dan subjudul Jingle Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.

2. Peserta menyerahkan karya cipta jinggel berupa:
a. File audio berformat MP3;
b. File audio visual berformat MP4;
c. Naskah lirik berformat .Pdf;
d. Peserta wajib melampirkan notasi angka/notasi balok; dan
e. Poster/thumbnail berformat .jpg

3. Peserta hanya diperbolehkan mengirim 1(satu) karya.

4. Durasi maksimal 1 menit dengan ketentuan:
a. Struktur bentuk lagu:
1) Melodi, harmoni, menarik, mudah diingat, diikuti, dan dipahami;
2) Lirik yang menarik dengan menyesuaikan tema;
3) Melampirkan lembar kerja rekaman dalam bentuk tangkapan layar aplikasi yang digunakan saat produksi editing audio maupun video; dan
4) Pemilihan lirik tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi, kata kasar, atau yang melanggar norma masyarakat umum.

b. Aransemen Musik
1) Aransemen musik yang menarik boleh menggunakan genre musik band, EDM (electronic dance music). Instrumentasi boleh menggunakan kolaborasi antara musik tradisional dan modern.

c. Audio
1) Rekaman menggunakan perlengkapan standar audio (DAW, Cubase, Nuendo, Studio One, dan lain-lain); dan
2) Wajib mengumpulkan file terpisah antara minus one (tanpa vocal) dan file yang utuh.

d. Visual
1) Peserta wajib menggunakan logo Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada bumper video (logo);
2) Pembuatan video dapat menggunakan ponsel, DSLR, dan mirrorless;
3) Format video berupa MP4, Full HD 1080p dan aspek rasio landscape (16:9);
4) Video tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi, kata kasar, atau yang melanggar norma masyarakat umum; dan
5) Video tidak dapat menggunakan materi yang diambil dari sumber lain seperti situs web footage berbayar ataupun tidak berbayar.

6. Orisinalitas
a. Karya yang dikirimkan adalah karya orisinal yang belum pernah dipublikasikan dan diikutsertakan dalam lomba yang sejenis; dan
b. Karya tidak diperbolehkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) baik untuk audio ataupun visual.

7. Lomba Cipta Jingle Perpustakaan ini terdiri dari 2 babak:
a. Babak penyisihan/seleksi. Peserta diseleksi menjadi 10 finalis; dan
b. Penampilan/final. Sepuluh Finalis menampilkan karya secara langsung dalam pertunjukan, dengan ketetapan minus one dan dinyanyikan secara langsung oleh pencipta sendiri atau penyanyi pilihan. Pencipta memainkan salah satu instrumen yang ada dalam karya ciptaannya.

8. Ketetapan Lomba
a. Panitia dan juri berhak mendiskualifikasi peserta yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan lomba; dan
b. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

9. Bagi 6 kategori pemenang lomba, hak cipta tetap dipegang oleh peserta dan pemegang hak cipta dimiliki Dispersip Kalsel.

Tags: Dispersip KalselJinggleKalsel

Baca Juga

Bunda PAUD, Pokja, Sekretariat Tim Bunda PAUD Banjarmasin 2025-2030 Resmi Dilantik

Bunda PAUD, Pokja, Sekretariat Tim Bunda PAUD Banjarmasin 2025-2030 Resmi Dilantik

Selasa, 19 Agu 2025 | 20:21
Bakul Fest Bakal Digelar Selama September

Bakul Fest Bakal Digelar Selama September

Selasa, 19 Agu 2025 | 20:07
Sampah Plastik Bakal Dijadikan Bahan Bakar, Ada Dua Perusahaan Melirik

Sampah Plastik Bakal Dijadikan Bahan Bakar, Ada Dua Perusahaan Melirik

Selasa, 19 Agu 2025 | 19:49
Lewat Program TMMD ke-125, Rumah Impian Layak Huni Akhirnya Dirasakan Kakek Noordin

Lewat Program TMMD ke-125, Rumah Impian Layak Huni Akhirnya Dirasakan Kakek Noordin

Selasa, 19 Agu 2025 | 19:46
Next Post
DJP Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak yang Terutang

DJP Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak yang Terutang

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist