SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar lomba pembuatan jinggel dengan tema “Gemar Membaca”, berhadiah total Rp 90 juta. Dan untuk pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis.
Adapun peserta lomba adalah individu atau kelompok yang terbuka untuk umum (warga Kalsel), dibuktikan dengan melampirkan kartu tanda penduduk/kartu pelajar/kartu tanda mahasiswa. Pendaftaran tanpa dipungut biaya, dan mendaftar melalui formulir yang disediakan panitia.
“Melalui lomba ini nantinya, jika memang sesuai, akan kita pakai untuk mejadi ciri khas Dispersip, dan akan menjadi hak milik,” ungkap Plt Kepala Dispersip Kalsel Adethia Hailina.
Untuk waktu pendaftaran dan pengumpulan video dimulai tanggal 10 Maret sd 30 April, dilanjutkan pengumuman 10 nominasi terbaik tanggal 5 Mei 2024, dan live performance 10 nominasi terbaik (sekaligus pengumuman dan pembagian hadiah) pada 8 Mei 2024 nanti.
Peserta juga wajib mengikuti Instagram @perpuspalnam dan @depoarsipprovkalsel
Ketentuan mengikuti lomba ini yakni:
1. Wajib mencantumkan judul dan subjudul Jingle Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Peserta menyerahkan karya cipta jinggel berupa:
a. File audio berformat MP3;
b. File audio visual berformat MP4;
c. Naskah lirik berformat .Pdf;
d. Peserta wajib melampirkan notasi angka/notasi balok; dan
e. Poster/thumbnail berformat .jpg
3. Peserta hanya diperbolehkan mengirim 1(satu) karya.
4. Durasi maksimal 1 menit dengan ketentuan:
a. Struktur bentuk lagu:
1) Melodi, harmoni, menarik, mudah diingat, diikuti, dan dipahami;
2) Lirik yang menarik dengan menyesuaikan tema;
3) Melampirkan lembar kerja rekaman dalam bentuk tangkapan layar aplikasi yang digunakan saat produksi editing audio maupun video; dan
4) Pemilihan lirik tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi, kata kasar, atau yang melanggar norma masyarakat umum.
b. Aransemen Musik
1) Aransemen musik yang menarik boleh menggunakan genre musik band, EDM (electronic dance music). Instrumentasi boleh menggunakan kolaborasi antara musik tradisional dan modern.
c. Audio
1) Rekaman menggunakan perlengkapan standar audio (DAW, Cubase, Nuendo, Studio One, dan lain-lain); dan
2) Wajib mengumpulkan file terpisah antara minus one (tanpa vocal) dan file yang utuh.
d. Visual
1) Peserta wajib menggunakan logo Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada bumper video (logo);
2) Pembuatan video dapat menggunakan ponsel, DSLR, dan mirrorless;
3) Format video berupa MP4, Full HD 1080p dan aspek rasio landscape (16:9);
4) Video tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi, kata kasar, atau yang melanggar norma masyarakat umum; dan
5) Video tidak dapat menggunakan materi yang diambil dari sumber lain seperti situs web footage berbayar ataupun tidak berbayar.
6. Orisinalitas
a. Karya yang dikirimkan adalah karya orisinal yang belum pernah dipublikasikan dan diikutsertakan dalam lomba yang sejenis; dan
b. Karya tidak diperbolehkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) baik untuk audio ataupun visual.
7. Lomba Cipta Jingle Perpustakaan ini terdiri dari 2 babak:
a. Babak penyisihan/seleksi. Peserta diseleksi menjadi 10 finalis; dan
b. Penampilan/final. Sepuluh Finalis menampilkan karya secara langsung dalam pertunjukan, dengan ketetapan minus one dan dinyanyikan secara langsung oleh pencipta sendiri atau penyanyi pilihan. Pencipta memainkan salah satu instrumen yang ada dalam karya ciptaannya.
8. Ketetapan Lomba
a. Panitia dan juri berhak mendiskualifikasi peserta yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan lomba; dan
b. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
9. Bagi 6 kategori pemenang lomba, hak cipta tetap dipegang oleh peserta dan pemegang hak cipta dimiliki Dispersip Kalsel.