SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Baru-baru tadi viral di media sosial sebuah video acara perpisahan siswa di salah satu Tempat Hiburan Malam (HTM) di Banjarmasin dan banyak laporan orang tua merasa terbebani.
Walikota Banjarmasin H M Yamin HR mengambil langkah serius, mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan perpisahan di luar sekolah untuk seluruh sekolah Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin.
“Apalagi sampai membebani orang tua siswa. Dalam SE itu sudah jelas, boleh saja melaksanakan acara perpisahan tapi jangan sampai memberatkan orang tua siswa dan cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah,” tegas Yamin, usai kegiatan di Siring Menara Pandang, Minggu (11/5/2025).
SE itu terbit karena banyaknya laporan orang tua siswa yang dimintai sumbangan acara perpisahan dengan nominal ditentukan sekolah, hingga merasa terbebani atau keberatan.
Bahkan dari laporan itu, ada PAUD yang meminta sumbangan untuk biaya acara perpisahan hingga Rp800 ribu.
Yamin menegaskan, apabila ada sekolah melaksanakan perpisahan, akan ada sanksi kepada pihak sekolah.
“Sudah ada aturannya tentu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mematuhi aturan itu. Bahkan bisa jadi sanksi itu sampai pencopotan Kepala Sekolah (Kepsek),” cetusnya.
Ia menyatakan, kalau ada sekolah yang mempersulit siswanya mengambil ijazah dengan alasan tidak mengikuti perpisahan sekolah. Pemko Banjarmasin siap turun langsung menindaklanjuti hal tersebut.
“Kadang-kadang, tidak mengikuti perpisahan ijazah ditahan. Tapi saya pastikan itu tidak ada di sini,” katanya.
Yamin mengimbau, bagi siswa yang tidak ada kemampuan mengikuti perpisahan di luar sekolah, jangan dipaksakan.
Pun demikian SE tersebut tetap membolehkan acara perpisahan sekolah, dengan catatan dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, hingga membebani orang tua siswa.
“Karena setelah lulus mereka juga mempersiapkan biaya untuk anak masuk sekolah. Makanya kami tegaskan untuk tidak memberatkan kalau sekedar acara perpisahan saja,” tukasnya. (shn/smr)