SEPUTARAN.ID, YOGYAKARTA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Rachmah Norlias melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (11/6/2024).
Didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila, kunjungan kerja tersebut melaksanakan studi komparasi terkait Permendagri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional.
Hj Rachmah Norlias menjelaskan, dari formasi PPPK yang diadakan oleh pusat ada beberapa tenaga bantu yang tidak dapat dicover, sehingga pemerintah DIY mengambil kebijakan untuk mengangkat tenaga PPPK dengan sistem dan aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB.
“Namun pembayaran gaji tetap dilakukan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Menurutnya, formasi PPPK oleh pusat hanya memiliki beberapa jabatan tenaga kerja yang diprioritaskan, namun kenyataan di daerah banyak yang belum tercover.
Selanjutnya, formasi PPPK oleh pusat hanya memiliki beberapa jabatan tenaga kerja yang diprioritaskan, namun kenyataannya di daerah banyak tenaga kerja PPPK yang belum tercover.
Sehingga upaya yang dilakukan Pemerintah DIY dengan tetap mengikut sertakan atau memprioritaskan tenaga bantu yang sudah mempunyai SK kepala daerah untuk mengikuti tes PPPK sesuai dengan formasi yang ada.
“PPPK yang belum diangkat oleh pemerintah pusat dites ulang oleh BKD sesuai analisis jabatan yang telah disiapkan,” tukasnya. (putza/smr)