SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Mendukung literasi digital dan transaksi nontunai, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin menggelar sosialisasi pajak daerah mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online, di Hotel Rattan Inn, Jumat (14/10/2022).
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina berharap, dengan adanya sosialisasi ini, menjadi upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang memiliki target tinggi.
“Apalagi pajak BPHTB ini menjadi primadona selain hotel, restoran dan lainnya,” ujarnya.
Dia juga menyatakan, pembayaran secara online sebagai bentuk ingin menghilangkan segala macam kecurigaan dan lainnya, dalam proses administrasi.
“Tentunya agar tidak ada kebocoran dalam penerimaan pajak daerah. Sehingga mudah-mudahan hasilnya bisa maksimal dan bayarnya pun cashless society,” sebutnya.
Menurutnya, literasi digital dan transaksi nontunai, sangat cocok digunakan di Banjarmasin sebagai kota yang mengandalkan perdagangan dan jasa.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibobo mengatakan, transaksi pajak melalui digitalisasi ini gencar disosialisasikan, agar masyarakat khususnya pengusaha bisa memanfaatkan layanan yang lebih mudah, karena masih ada sebagian masyarakat yang belum paham digitalisasi.
“Dengan harapan bisa mengoptimalkan PAD sehingga target terpenuhi. Kemudian semua transaksi sudah melakukan sistem digitalisasi,” katanya.
Di sisi lain, pihaknya terus melakukan pembenahan sektor pajak, baik itu BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Reklame, Restoran, Hotel dan lainnya.
Adapun target BPHTB pada 2022 ini sebesar Rp35 miliar, sedangkan di PAD perubahan dinaikan sekitar Rp5 miliar sampai Rp6 miliar, jadi totalnya Rp40 miliar sampai Rp45 miliar.
Tak hanya itu, Edy juga mengatakan, pihaknya terus mengupayakan potensi pajak sarang burung walet. Sehingga bisa memberikan hasil yang nyata untuk PAD.
Pada 2022 ini, targetnya di bawah Rp1 miliar dan sekarang pihaknya sudah merealisasikan sekitar 40 persen.
Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi vertikal atau horizontal dalam upaya memaksimalkan pendapatan dari pajak sarang walet.
Edy menuturkan, kendala penarikan pajak sarang burung walet, yakni karena pemilik yang berada di luar daerah serta waktu panen yang tidak diketahui.
Oleh karena itu, pihaknya juga berencana merangkul asosiasi walet untuk mengkomunikasikan hal itu.
“Pengusahanya sendiri yang sudah terdata secara resmi sekitar 130 orang, tentunya kalau ini dimaksimalkan, potensi yang didapatkan sangat besar,” tukasnya. (shn/smr)