SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dua pria bernama Rajudin alias Anang Gagak (48) dan Agus Setiawan alias Agus ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, pada Jumat (10/12/2021) sekitar jam 16.30 WITA.
Dua warga Jalan Kelayan B, Gang Serasi Ujung RT 25, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan bersama 23 paket narkoba jenis sabu dengan berat 66,74 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengiyakan penangkapan tersebut.
“Keduanya diamankan saat berada di rumahnya Agus,” kata dia, Selasa (14/12/2021).
Berawal pihaknya mendapat info, lalu dilakukan pengintaian di lapangan hingga penggeledahan di kediaman tersangka Agus, yang kebetulan ada tersangka Anak Gagak.
“Saat itu, anggota menemukan 9 paket sabu seberat 2,01 gram dalam dompet kecil berwarna kuning di saku celana depan sebelah kiri milik Anang Gagak,” ungkapnya.
Selain itu, hasil penggeledahan di rumah Agus juga ditemukan barang bukti 14 paket sabu seberat 64,73 gram dalam toples putih yang disimpan di kantong plastik warna ungu, serta timbangan digital berwarna hitam.
“Barang bukti itu ditemukan di dalam lemari pakaian kamar tersangka Agus,” jelasnya.
Dikatakannya, kedua tersangka bersama total 23 paket sabu dan barang bukti lainnya, sudah dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada Anang Gagak dan Agus akan dikenakkan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (smr)