SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Fachriadi dan Marhaini, dua terdakwa gratifikasi kepada Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (1/12/2021).
Direktur CV Kalpataru dan Direktur CV Hanamas tersebut, menjalani sidang secara terpisah melalui daring atau online dengan majelis hakim dipimpin Jamser Simanjuntak.
Agenda sidang pertama kali ini menghadirkan kuasa hukum kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Tito Zailani.
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU, Abdul Wahid disebut-sebut menerima fee sebesar 15 persen dari nilai proyek pada 2021 yang dikerjakan CV Kalpataru dan CV Hanamas.
Atas ulahnya itu, JPU dari KPK Tito Zailani, keduanya didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, dikenakan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sesuai pasal itu, kedua terdakwa diancam maksimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
“Sedangkan penerima (Abdul Wahid) tentunya akan dikenakan pasal berbeda,’’ ujar Tito, kepada awak media usai sidang.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Marhaini, Supiansyah Darham mengatakan, hukum hanya mengikuti proses pembacaan dakwaan dari tim KPK saja.
“Yang perlu kami klarifikasi adalah bahwa klien kami ini tidak berhubungan secara langsung dengan Bupati HSU Abdul Wahid,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi dan pokok perkara nantinya akan disampaikan pada nota pembelaan. Begitu juga penasihat hukum terdakwa Fachriadi mengatakan hal yang sama.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi pada Rabu (8/12/2021) pekan depan.
Sebelumnya KPK Bupati HSU Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid ini merupakan pengembangan kasus KPK atas penangkapan Plt Kepala Dinas PUPR HSU Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi. (smr)