SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dr M Yadi Mahendra Muhyin Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Sekaligus konsodikasi dan restortitasi pengurus DPAC dan ranting PKB. Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Fraksi PKB H Suhartono di Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Jumat (2/5/2025).
Mahendra menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi ini sangat baik, karena pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sangat banyak terjadi di Kotabaru.
“Kita mencegah itu agar tidak terjadi lagi,” ujar Mahendra.
Oleh sebab itu, pemberdayaan perempuan dan anak perlu diberikan perlindungan baik dari pemerintah maupun orangtua sendiri. (putza/smr)