SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Kota Layak Anak agar meraih kategori Utama Kota Layak Anak.
M Husaini, Ketua Pansus DPRD Raperda revisi Perda nomor 15 tahun 2015 mengatakan, revisi Perda ini salah satu upaya meningkatkan status Banjarmasin sebagai Kota Layak Anak kategori Utama.
Sebab, kata dia, Banjarmasin sudah meraih predikat sebagai kota layak anak kategori Nindya sejak 2022 dan 2023.
Tinggal satu tingkat lagi untuk meraih prestasi utama atau paripurna dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
“Dengan peraturan yang dimaksimalkan, kita optimis bisa meraih penghargaan tertinggi itu,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Perda baru nantinya ini lebih memperkuat pelayanan dan pemenuhan hak-hak anak di kota ini yang belum terkoordinir di Perda saat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Revisi KLA, Aliansyah meminta kepada Pemko tidak hanya fokus pada pembentukan regulasi. Tetapi harus ditunjang dengan pembangunan sarana prasarana.
“Pemko juga harus fokus untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung Kota Layak Anak. Walaupun perda sudah selesai, kalau faktor pendukungnya tidak ada, ya percuma saja,” kata Aliansyah, usai rapat.
Ia menghendaki, sejumlah kawasan yang ada di Banjarmasin belum didukung dengan sarana prasarana untuk anak.
Misalnya saja Rumah Sakit Sultan Suriansyah. Bangunan rumah sakit milik pemko yang dibangun bertahap sejak 2023 silam, belum tersedia tempat bermain anak dan fasilitas anak lainnya.
Kerja sama yang baik antar instansi di pemko dalam pembangunan sarana prasarana penunjang tersebut diharapkan menambah kans sebagai Kota Layak Anak. “Sebagai faktor pendukung, fasilitas itu harus diperhatikan,” pinta politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Banjarmasin M Ramadhan memastikan, Perda akan datang secara komprehensif lebih banyak dari Perda sekarang untuk pengembangan kota layak anak. “Kalau Perda Nomor 15 Tahun 2015 lebih banyak penyelenggaraan kota layak anak,” tuturnya.
Menurut dia, indikator pengembangan kota layak anak yang dibuat aturannya ini ada tujuh klaster.
Tujuh klaster tersebut, mulai dari pengembangan sarana prasarana, fasilitas, kepedulian lintas sektor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Banjarmasin. “Bagaimana semua mencerminkan sebagai kota layak anak,” ujarnya.
Yang utamanya, kata dia, adanya fasilitas bermain, sarana penunjang untuk pendidikan, kesehatan dan sosial.
“Semua bertujuan untuk benar-benar berkembang, memberikan pelayanan maksimal dan perlindungan yang nyata bagi anak-anak di kota ini,” tukasnya. (sna/smr)