SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin menerima pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025-2045.
“Seluruh fraksi menerima draf Raperda RPJPD 2025-2045 yang disampaikan pemerintah kota untuk dibahas ke tingkat selanjutnya pada rapat paripurna, Rabu ini,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya di Gedung dewan kota, Rabu (3/7/2024).
Harry memimpin Rapat Paripurna didampingi tiga unsur pimpinan lainnya, yakni H Muhammad Yamin, Matnor Ali dan Tugiatno, serta turut hadir Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman serta jajaran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
DPRD Banjarmasin memastikan tidak akan membentuk Panitia Khusus(Pansus) untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Hal ini tentu berbeda pada pembahasan Raperda sebelumnya. Dimana, usai sebuah Raperda disampaikan atau diusulkan pada Sidang Paripurna Tingkat I, dewan membentuk Pansus yang diisi sejumlah perwakilan fraksi-fraksi.
Berbeda dengan RPJPD 2025-2045, yang disampaikan oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina pada Sidang Paripurna Tingkat I, Rabu (3/7/2024). Dewan tak membentuk Pansus, pembahasannya akan diserahkan ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni Komisi III.
Ketua DPRD Banjarmasin, H Harry Wijaya menyebut, keputusan tidak dibentuknya Pansus sudah melalui pertimbangan yang cukup mendasar, terutama soal sempitnya waktu berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024.
“Alasan paling mendasar mengapa tidak dibentuk pansus dan pembahasannya diserahkan ke Komisi III, yaitu tidak mencukupinya waktu pembahasan. Sebab, masa jabatan dewan periode 2019-2024 akan berakhir di awal September nanti,” ucap Harry Wijaya.
Politisi PAN ini memastikan, perubahan ini tidak berdampak ataupun tidak bertentangan dengan hukum maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini dibolehkan dan masih sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, RPJPD harus segera disahkan karena ada target harus selaras dengan RPJM Nasional dan RPJP Provinsi.
“Ini satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” ucap Ibnu Sina.
Ia menekankan pentingnya Banjarmasin sebagai kota penyangga logistik Ibu Kota Nusantara (IKN). “Tindak lanjut dari Ibu Kota Nusantara, Banjarmasin telah disepakati sebagai penyangga logistik IKN,” tambahnya.
Menurutnya, penguatan sektor logistik di Banjarmasin adalah krusial. Apalagi ada Pelabuhan Trisakti sebagai pintu gerbang ekonomi. “Infrastruktur jalan harus diperbaiki, baik ke arah IKN lewat Hulu Sungai maupun ke Kalimantan Tengah. Usulan pembangunan Jembatan Barito 2 untuk menunjang ini diharapkan dapat sinergi dengan program nasional,” paparnya. (sna/smr)