Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Advetorial DPRD Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perizinan Berusaha

Rabu, 20 Agu 2025 | 15:49 WITA
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Aliansyah. (foto : sna/seputaran)

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Aliansyah. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha agar sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan, pembahasan kali ini penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan pusat. PP terbaru ini secara otomatis menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan.

“Ada PP baru, sehingga Raperda yang kita bahas harus disinergikan dengan aturan tersebut,” ujar legislator Fraksi PKS ini, Selasa (19/8/2025).

Bunda PAUD, Pokja, Sekretariat Tim Bunda PAUD Banjarmasin 2025-2030 Resmi Dilantik

Bunda PAUD, Pokja, Sekretariat Tim Bunda PAUD Banjarmasin 2025-2030 Resmi Dilantik

Selasa, 19 Agu 2025 | 20:21
Bakul Fest Bakal Digelar Selama September

Bakul Fest Bakal Digelar Selama September

Selasa, 19 Agu 2025 | 20:07
Sampah Plastik Bakal Dijadikan Bahan Bakar, Ada Dua Perusahaan Melirik

Sampah Plastik Bakal Dijadikan Bahan Bakar, Ada Dua Perusahaan Melirik

Selasa, 19 Agu 2025 | 19:49
Lewat Program TMMD ke-125, Rumah Impian Layak Huni Akhirnya Dirasakan Kakek Noordin

Lewat Program TMMD ke-125, Rumah Impian Layak Huni Akhirnya Dirasakan Kakek Noordin

Selasa, 19 Agu 2025 | 19:46

Aliansyah menyebut, sejumlah SKPD terkait, seperti DPMPTSP, DLH, Dinkes, hingga Satpol PP, akan dilibatkan dalam pembahasan agar aturan yang lahir benar-benar selaras dan komprehensif. Pasalnya, PP terbaru banyak memuat ketentuan teknis, termasuk pengaturan sanksi administratif hingga pidana.

“Tujuan utama dari raperda ini adalah menjadikan Banjarmasin lebih ramah investasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru,” tegasnya.

Sementara itu, Mursyidi, Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP Banjarmasin, menambahkan, kemudahan perizinan tidak berarti abai terhadap aturan.

“Prinsipnya, investor dipermudah, tapi tetap dengan aturan yang adil dan mengacu pada regulasi lebih tinggi,” ucapnya. (sna/smr)

Tags: AliansyahbanjarmasinDPRD BanjarmasinPenyelenggaraan Perizinan BerusahaRaperda

Baca Juga

Komisi III DPRD Banjarmasin Tinjau Renovasi Dermaga Pasar Baru

Komisi III DPRD Banjarmasin Tinjau Renovasi Dermaga Pasar Baru

Rabu, 20 Agu 2025 | 15:47
Komisi II DPRD Apresiasi Penataan Siring Menara Pandang

Komisi II DPRD Apresiasi Penataan Siring Menara Pandang

Rabu, 20 Agu 2025 | 15:41
PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

Rabu, 20 Agu 2025 | 14:55
Puncak HAN ke-41, Pemko Banjarmasin Berkomitmen Dengarkan Suara Anak

Puncak HAN ke-41, Pemko Banjarmasin Berkomitmen Dengarkan Suara Anak

Rabu, 20 Agu 2025 | 14:52
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist