Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Advetorial DPRD Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perizinan Berusaha

Rabu, 20 Agu 2025 | 15:49 WITA
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Aliansyah. (foto : sna/seputaran)

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Aliansyah. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha agar sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan, pembahasan kali ini penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan pusat. PP terbaru ini secara otomatis menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan.

“Ada PP baru, sehingga Raperda yang kita bahas harus disinergikan dengan aturan tersebut,” ujar legislator Fraksi PKS ini, Selasa (19/8/2025).

Ketimpangan Pendidikan Agama Disorot Tajam dalam Forum “Ngopi Bareng Bang Cuncun” di Banjarmasin

Ketimpangan Pendidikan Agama Disorot Tajam dalam Forum “Ngopi Bareng Bang Cuncun” di Banjarmasin

Sabtu, 15 Nov 2025 | 18:51
Atasi Genangan Akibat Banjir Rob, PUPR Optimalkan Rumah Pompa

Atasi Genangan Akibat Banjir Rob, PUPR Optimalkan Rumah Pompa

Jumat, 14 Nov 2025 | 20:33
PKB Banjarmasin Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Gang Binjai

PKB Banjarmasin Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Gang Binjai

Jumat, 14 Nov 2025 | 10:42
PKB Banjarmasin Gelar Tasyakuran usai GusDur Dianugerahi Pahlawan Nasional

PKB Banjarmasin Gelar Tasyakuran usai GusDur Dianugerahi Pahlawan Nasional

Jumat, 14 Nov 2025 | 10:40

Aliansyah menyebut, sejumlah SKPD terkait, seperti DPMPTSP, DLH, Dinkes, hingga Satpol PP, akan dilibatkan dalam pembahasan agar aturan yang lahir benar-benar selaras dan komprehensif. Pasalnya, PP terbaru banyak memuat ketentuan teknis, termasuk pengaturan sanksi administratif hingga pidana.

“Tujuan utama dari raperda ini adalah menjadikan Banjarmasin lebih ramah investasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru,” tegasnya.

Sementara itu, Mursyidi, Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP Banjarmasin, menambahkan, kemudahan perizinan tidak berarti abai terhadap aturan.

“Prinsipnya, investor dipermudah, tapi tetap dengan aturan yang adil dan mengacu pada regulasi lebih tinggi,” ucapnya. (sna/smr)

Tags: AliansyahbanjarmasinDPRD BanjarmasinPenyelenggaraan Perizinan BerusahaRaperda

Baca Juga

SD Negeri Kelayan Selatan 1 Budidaya Ikan Nila dan Lele

SD Negeri Kelayan Selatan 1 Budidaya Ikan Nila dan Lele

Jumat, 21 Nov 2025 | 15:49
Perbaikan SDN Mawar 7 Telan Anggaran Rp 1,9 Miliar Lebih

Perbaikan SDN Mawar 7 Telan Anggaran Rp 1,9 Miliar Lebih

Jumat, 21 Nov 2025 | 15:14
Dinkes Banjarmasin Ingatkan Warga Waspada Penyakit Kencing Tikus

Dinkes Banjarmasin Ingatkan Warga Waspada Penyakit Kencing Tikus

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:49
Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:42
Next Post
DPRD Banjarmasin Tetapkan Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp 2,6 Triliun 

DPRD Banjarmasin Tetapkan Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp 2,6 Triliun 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist