SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha agar sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan, pembahasan kali ini penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan pusat. PP terbaru ini secara otomatis menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan.
“Ada PP baru, sehingga Raperda yang kita bahas harus disinergikan dengan aturan tersebut,” ujar legislator Fraksi PKS ini, Selasa (19/8/2025).
Aliansyah menyebut, sejumlah SKPD terkait, seperti DPMPTSP, DLH, Dinkes, hingga Satpol PP, akan dilibatkan dalam pembahasan agar aturan yang lahir benar-benar selaras dan komprehensif. Pasalnya, PP terbaru banyak memuat ketentuan teknis, termasuk pengaturan sanksi administratif hingga pidana.
“Tujuan utama dari raperda ini adalah menjadikan Banjarmasin lebih ramah investasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru,” tegasnya.
Sementara itu, Mursyidi, Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP Banjarmasin, menambahkan, kemudahan perizinan tidak berarti abai terhadap aturan.
“Prinsipnya, investor dipermudah, tapi tetap dengan aturan yang adil dan mengacu pada regulasi lebih tinggi,” ucapnya. (sna/smr)