Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Advetorial DPRD Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perizinan Berusaha

Rabu, 20 Agu 2025 | 15:49 WITA
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Aliansyah. (foto : sna/seputaran)

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Aliansyah. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha agar sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan, pembahasan kali ini penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan pusat. PP terbaru ini secara otomatis menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan.

“Ada PP baru, sehingga Raperda yang kita bahas harus disinergikan dengan aturan tersebut,” ujar legislator Fraksi PKS ini, Selasa (19/8/2025).

Tak Kunjung Selesai, Kontraktor Pembangunan SDN Pengambangan 5 Diblacklist

Tak Kunjung Selesai, Kontraktor Pembangunan SDN Pengambangan 5 Diblacklist

Senin, 9 Feb 2026 | 21:21
Pemungutan PBB Dimulai, Ada 104.217 SPPT Dibagikan Senilai Rp 48 Miliar

Pemungutan PBB Dimulai, Ada 104.217 SPPT Dibagikan Senilai Rp 48 Miliar

Senin, 9 Feb 2026 | 21:07
Dinilai Melanggar Aturan, 17 Titik Reklame dan Baliho Bakal Ditertibkan

Dinilai Melanggar Aturan, 17 Titik Reklame dan Baliho Bakal Ditertibkan

Rabu, 4 Feb 2026 | 20:36
Dana Belum Cair, MBG SPPG Asparagus Kelayan Selatan Terhenti Sementara

Dana Belum Cair, MBG SPPG Asparagus Kelayan Selatan Terhenti Sementara

Rabu, 4 Feb 2026 | 20:21

Aliansyah menyebut, sejumlah SKPD terkait, seperti DPMPTSP, DLH, Dinkes, hingga Satpol PP, akan dilibatkan dalam pembahasan agar aturan yang lahir benar-benar selaras dan komprehensif. Pasalnya, PP terbaru banyak memuat ketentuan teknis, termasuk pengaturan sanksi administratif hingga pidana.

“Tujuan utama dari raperda ini adalah menjadikan Banjarmasin lebih ramah investasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru,” tegasnya.

Sementara itu, Mursyidi, Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP Banjarmasin, menambahkan, kemudahan perizinan tidak berarti abai terhadap aturan.

“Prinsipnya, investor dipermudah, tapi tetap dengan aturan yang adil dan mengacu pada regulasi lebih tinggi,” ucapnya. (sna/smr)

Tags: AliansyahbanjarmasinDPRD BanjarmasinPenyelenggaraan Perizinan BerusahaRaperda

Baca Juga

Publikasi ALCo, Penerimaan Kanwil DJP Kalselteng Sampai Januari 2026 Sudah Rp 823 Miliar

Publikasi ALCo, Penerimaan Kanwil DJP Kalselteng Sampai Januari 2026 Sudah Rp 823 Miliar

Rabu, 25 Feb 2026 | 17:33
Proyek Fisik tidak Selesai Hingga Akhir Tahun, Walikota Tekankan Ini

Teror Bom Molotov Gegerkan Warga, Ini Tanggapan Walikota 

Rabu, 25 Feb 2026 | 15:21
Kuliner di Festival Pasar Wadai Ramadan Tak Mengandung Zat Berbahaya

Kuliner di Festival Pasar Wadai Ramadan Tak Mengandung Zat Berbahaya

Rabu, 25 Feb 2026 | 15:08
Aktifkan ReadyCash di Festival Pasar Wadai Ramadan, Bank Kalsel Bagikan Voucher Rp 100 Ribu

Aktifkan ReadyCash di Festival Pasar Wadai Ramadan, Bank Kalsel Bagikan Voucher Rp 100 Ribu

Rabu, 25 Feb 2026 | 14:57
Next Post
DPRD Banjarmasin Tetapkan Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp 2,6 Triliun 

DPRD Banjarmasin Tetapkan Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp 2,6 Triliun 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist