SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin membuka pelayanan Maurus Perizinan Usaha Langsung Tuntung (Manuntung), di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (13/10/2022).
Kepala DPMPTSP Banjarmasin Ariyani mengatakan, pelayanan Manuntung ini, merupakan program yang dikembangkan dari Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
“Dari segi pengurusannya sama, hanya saja masyarakat yang masih kesusahan atau Gagap Teknologi (Gaptek). Jadi yang mudah terasa sulit,” jelasnya.
Jadi, kata dia, dibuka layanan ini untuk membantu memudahkan masyarakat mengurus perizinan usaha yang ada di Banjarmasin. Yakni mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Soalnya selama ini masyarakat masih kurang mengetahui dengan adanya NIB itu nantinya memberikan legalitas bagi pelaku usaha,” jelasnya.
Selain identitas, NIB adalah legalitas untuk bisa mengikuti lelang, serta usaha lebih mudah sebagai pengajuan pinjaman ke perbankan.
Ariyani juga menyatakan, inovasi ini nantinya akan dibuka di kecamatan lain. Sebab, pihaknya ingin semua warga bisa terbantu dalam kepengurusan izin usaha.
“Intinya pelayanan ini dibuka untuk membantu masyarakat dan mendapatkan NIB tentunya,” katanya.
Sementara itu pelaku usaha Muhammad Ghazi mengatakan, dengan sudah memiliki surat izin usaha dan NIB menjadi lebih mudah untuk persyaratannya.
“Apalagi syarat NIB hanya fotocopy KTP, nomor telpon dan email saja. Tentunya dengan adanya pelayanan ini, ke depannya menjadi mudah untuk pelaku usaha, apalagi gratis dan pengurusannya cepat selesai,” tukasnya. (shn/smr)