Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Daerah

Dongkrak PAD, Bangun Pagar Hingga Septic Tank Bakal Ditarik Retribusi

Minggu, 5 Jun 2022 | 18:08 WITA
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin / Pansus Raperda Retribusi PBG Hilyah Aulia. (foto : smr)

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin / Pansus Raperda Retribusi PBG Hilyah Aulia. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Mendongkrak Pendapatan Asli Darah (PAD) Banjarmasin, kedepan untuk membangun pagar hingga septic tank bakal ditarik retribusi.

Nah, saat ini regulasinya yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dibahas Pansus DPRD bersama Pemko Banjarmasin.

“Bukan membangun atau membuat septic tank saja, nantinya dikenakan retribusi PBG tersebut, tetapi mendirikan pagar, lapangan upacara, lapangan olahraga, menara telpon, seluruhnya ada 23 item izin kedalam peraturan tersebut,” ungkap Ketua Pansus Raperda Retribusi PBG Hilyah Aulia, Kamis (2/6/2022).

Dinkes Banjarmasin Tingkatkan Kualitas Masyarakat dalam Menangani Krisis Kesehatan Akibat Bencana

Dinkes Banjarmasin Tingkatkan Kualitas Masyarakat dalam Menangani Krisis Kesehatan Akibat Bencana

Kamis, 23 Okt 2025 | 19:52
DPRD Banjarmasin Usulkan Regulasi Lindungi Pedagang Kecil

DPRD Banjarmasin Usulkan Regulasi Lindungi Pedagang Kecil

Rabu, 22 Okt 2025 | 14:21
Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin I Bulan Oktober 2025

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin I Bulan Oktober 2025

Rabu, 22 Okt 2025 | 12:08
Tingkatkan Pelayanan Publik, DPMPTSP Gelar Forum Konsultasi Masyarakat

Tingkatkan Pelayanan Publik, DPMPTSP Gelar Forum Konsultasi Masyarakat

Senin, 20 Okt 2025 | 19:36

Menurut Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini, sejumlah item bangunan yang ditarik retribusi itu sebelumnya sudah diatur dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun dengan adanya peraturan baru yang sekarang, kemudian diganti menjadi retribusi PBG.

“Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang retribusi PBG,” katanya.

Sehingga, kata dia, di dalam aturan baru ini, ada bangunan yang mengalami perbedaan perhitungan dan besaran nilainya disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Banjarmasin.

“Contohnya ada bangunan yang di IMB hitungannya per m2, sekarang hitungannya per unit dan sebaliknya,” ujarnya.

Bagi Ketua DPC PKB Banjarmasin ini, konsep Raperda ini akan lebih tegas terhadap peningkatan kualitas bangunan baik rumah ataupun gedung, agar layak dan aman sesuai standar nasional.

“Dan perlu diketahui, perubahan retribusi IMB menjadi PBG ini, maka nantinya tidak lagi mengurus izin bangunan di dinas perizinan, tapi ke Dinas PUPR,” tuturnya. (sna/smr)

Tags: AKD BanjarmasinDPRD BanjarmasinIMBPBGPemko BanjarmasinRaperdaRetribusiseputaran.id

Baca Juga

Obor Porprov Tiba di Banjarmasin, Hj Ananda : Ini Simbol Semangat dan Persaudaraan

Obor Porprov Tiba di Banjarmasin, Hj Ananda : Ini Simbol Semangat dan Persaudaraan

Selasa, 28 Okt 2025 | 19:38
Dukung Pembiayaan Perumahan MBR, Bank Kalsel Diganjar Penghargaan dari BP Tapera

Dukung Pembiayaan Perumahan MBR, Bank Kalsel Diganjar Penghargaan dari BP Tapera

Selasa, 28 Okt 2025 | 19:36
Generasi Muda Jangan Ragu Ambil Peran Membangun Kota

Generasi Muda Jangan Ragu Ambil Peran Membangun Kota

Selasa, 28 Okt 2025 | 17:59
Muhidin Bongkar Fakta di Balik Dana Rp 5,1 Triliun: Bukan Mengendap, Tapi Strategi Keuangan Daerah

Muhidin Bongkar Fakta di Balik Dana Rp 5,1 Triliun: Bukan Mengendap, Tapi Strategi Keuangan Daerah

Selasa, 28 Okt 2025 | 17:56
Next Post
Kepala KPwBI Kalsel Sampaikan Kesiapan dan Perluasan Implementasi SIAP QRIS

Kepala KPwBI Kalsel Sampaikan Kesiapan dan Perluasan Implementasi SIAP QRIS

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist