SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Selain kasus korupsi, Inspektorat Banjarmasin juga memberikan perhatian khusus perihal gratifikasi yang sering terjadi di lingkungan pemerintahan.
Kepala Inspektorat Banjarmasin Dolly Syahbana menjelaskan, gratifikasi itu ada tiga macam, yakni pemerasan, gratifikasi dan suap.
“Pemerasan itu dari salah satu pihak, sedangkan gratifikasi itu, diberi sesuatu untuk tujuan tertentu dan kalau suap itu kesepakatan,” jelasnya, kepada awak media, Selasa (10/6/2025).
Sesuatu bisa disebut gratifikasi jika menerima barang atau makanan lebih dari nominal Rp1 juta atau ketika seorang pejabat/ASN menerima dana melebihi Rp250 ribu, yang mana seharusnya dana itu turut dilaporkan ke KPK.
“Jadi seharusnya hal itu dilaporkan ke KPK, kalau kue ulang tahun (Ultah) itu bahasanya dibagi-bagi atau dinikmati bersama. Itu tidak apa-apa, tak termasuk gratifikasi,” ungkapnya.
Namun, saat ini di Banjarmasin sudah sangat jarang terjadi gratifikasi, suap maupun pemerasan di lingkup
pemerintahan.
“Jadi saat ini sudah jarang sekali terjadi suap atau gratifikasi, bahkan pemerasan juga tidak ada,” tukasnya.
Ia juga menyorot, penerapan sistem pembayaran non tunai (cashless) untuk sejumlah pelayanan publik yang memberi dampak positif bagi Banjarmasin.
Menurutnya, dengan penerapan sistem pembayaran non tunai untuk sejumlah pelayanan publik, membuat angka korupsi di Banjarmasin menurun.
“Hal ini disebabkan tak adanya lagi pihak ketiga yang menerima pembayaran tunai dari masyarakat. Menurun cukup drastis selama cashless ini diterapkan di beberapa sektor pelayanan publik,” ungkapnya.
Selain itu, kini beberapa sektor pelayanan publik sudah mulai memperbaiki dari sistem internal karyawan. Sehingga, diharapkan tak ada lagi sifat-sifat korupsi yang tertanam pada diri para pelayan publik
Saat ini, PR penting pihaknya dalam memberantas korupsi ada pada sektor parkir. Karena tak bisa dipungkirinya, dari sektor parkir masih sering ditemukan bibit korupsi dari nominal kecil.
“Saat ini yang cukup susah itu di sektor parkir, kalau dari sisi ASN itu sudah cukup baik,” ketusnya.
Ia mengakui cukup sulit untuk menangani perihal korupsi parkir. Sebab saat ini, di kota lain masih belum bisa menangani perihal korupsi lahan parkir.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan berupaya melakukan sosialisasi anti korupsi ke seluruh SKPD di lingkup Pemko Banjarmasin. Dengan tujuan, bisa mencapai nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) yang maksimal saat pemeriksaan KPK dilakukan.
Selain kasus korupsi, pihaknya kembali menyinggung perihal gratifikasi yang sering terjadi di lingkungan pemerintahan. “Hal ini menjadi salah satu perhatian khusus,” tegasnya. (shn/smr)