Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Nasional

DJP Luncurkan Taxpayers’ Charter

Selasa, 22 Jul 2025 | 18:07 WITA
Peluncuran Piagam Wajibn Pajak (Taxpayers’ Charter) oleh DJP. (foto : istimewa)

Peluncuran Piagam Wajibn Pajak (Taxpayers’ Charter) oleh DJP. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN. ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.

Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

Ada Olahraga Padel di Banjarmasin, BPKPAD Lirik Potensi Pajak

Ada Olahraga Padel di Banjarmasin, BPKPAD Lirik Potensi Pajak

Rabu, 15 Okt 2025 | 17:19
Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Jumat, 3 Okt 2025 | 18:46
Hingga Juli, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp 40,02 Triliun

Hingga Juli, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp 40,02 Triliun

Kamis, 28 Agu 2025 | 15:45
Siswa MAN 2 Banjarmasin Diberi Pemahaman Pajak Sejak Dini

Siswa MAN 2 Banjarmasin Diberi Pemahaman Pajak Sejak Dini

Rabu, 27 Agu 2025 | 19:50

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Piagam ini memuat delapan hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula delapan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Ia menekankan, hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.

Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):

HAK WAJIB PAJAK

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli.

Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (rilis/smr)

Tags: DPJPajakPiagam Wajib PajakTaxpayers’ Charter

Baca Juga

805 PPPK di Disdik Banjarmasin Terima SK

805 PPPK di Disdik Banjarmasin Terima SK

Senin, 17 Nov 2025 | 21:14
Verifikasi PPPK Paruh Waktu 2025 Pemko Banjarmasin : Tujuh Pengguna Zenit, Empat Positif Narkoba

Verifikasi PPPK Paruh Waktu 2025 Pemko Banjarmasin : Tujuh Pengguna Zenit, Empat Positif Narkoba

Senin, 17 Nov 2025 | 21:10
Bank Kalsel Bersama OJK Edukasi Keuangan Pramuka Uniska

Bank Kalsel Bersama OJK Edukasi Keuangan Pramuka Uniska

Sabtu, 15 Nov 2025 | 11:38
Atasi Genangan Akibat Banjir Rob, PUPR Optimalkan Rumah Pompa

Atasi Genangan Akibat Banjir Rob, PUPR Optimalkan Rumah Pompa

Jumat, 14 Nov 2025 | 20:33
Next Post
Diskominfo Matangkan Penyediaan Wifi di Tahura Sultan Adam

Diskominfo Matangkan Penyediaan Wifi di Tahura Sultan Adam

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist