SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) mencatat realisasi penerimaan pajak dalam negeri mencapai Rp13,54 triliun atau 64,41 persen dari target terkontraksi sebesar 15,79 persen (yoy) hingga September 2024.
“Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp7,63 triliun, kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memberikan kontribusi Rp5,09 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar.
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalsel mempublikasikan kinerja Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) pada kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo).
Syamsinar menjelaskan, tiga sektor perpajakan yang memberikan kontribusi penerimaan terbesar berasal dari sektor pertambangan dan penggalian 31,1 persen, diikuti sektor perdagangan besar dan eceran 20,2 persen, dan sektor pengangkutan dan pergudangan 17,2 persen.
Secara kumulatif, mayoritas sektor utama masih tumbuh positif sampai dengan bulan September 2024, kecuali sektor pertambangan dan penggalian, sektor perdagangan besar dan eceran, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sektor aktivitas penyewaan, serta sektor konstruksi yang mengalami kontraksi.
Syamsinar mengungkapkan, kinerja APBN dari sisi pendapatan sampai telah terealisasi sebesar Rp15,21 triliun atau 67,00 persen dari target.
Jika dibandingkan pada periode yang sama 2023, kinerja pendapatan APBN terkontraksi 14,49 persen.
Kontraksi ini terus menurun jika dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya. Walaupun secara total pendapatan negara mengalami kontraksi, di sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjukkan angka pertumbuhan positif yaitu 8,20 persen dengan realisasi Rp1,43 triliun.
Di samping penerimaan, Syamsinar juga menyampaikan beberapa isu perpajakan terbaru, antara lain telah dilaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) melibatkan seluruh Badan Pendapatan Daerah serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah Kalsel.
Kemudian, melibatkan DJP, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) guna meningkatkan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mengamankan penerimaan negara.
Selain itu, dalam mendukung implementasi Coretax pada 2025, DJP mengeluarkan Simulator Terpandu Coretax yang memberikan panduan interaktif bagi wajib pajak untuk memahami fitur Coretax secara lengkap, sehingga wajib pajak lebih siap mengelola hak dan kewajiban perpajakan melalui sistem yang lebih modern dan terintegrasi.
Yang terbaru pula di DJP adalah kalkulator pajak, kemudahan menghitung pajak bagi wajib pajak, cukup memasukkan data yang diperlukan dan kalkulator pajak akan menghitung pajak secara cepat dan akurat.
“Manfaatkan fitur ini di kalkulator.pajak.go.id. Wajib pajak dapat mengunjungi laman pajak.go.id untuk informasi lebih lanjut mengenai update Coretax terbaru,” jelasnya. (rilis/smr)