Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Umum

DJP Bersama Ditjen Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK untuk Layanan Pajak

Rabu, 30 Jul 2025 | 17:33 WITA
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani PKS. (foto : istimewa)

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani PKS. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Cakti KPDJP, pada Selasa, (29/7/2025).

Latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dalam sambutannya.

DJP, DJPK dan 109 Pemda Tandatangani PKS Perkuat Sinergi Perpajakan

DJP, DJPK dan 109 Pemda Tandatangani PKS Perkuat Sinergi Perpajakan

Rabu, 15 Okt 2025 | 22:03
Hingga Juli, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp 40,02 Triliun

Hingga Juli, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp 40,02 Triliun

Kamis, 28 Agu 2025 | 15:45
DJP Gelar Doa Bersama dan Dialog Lintas Agama

DJP Gelar Doa Bersama dan Dialog Lintas Agama

Kamis, 21 Agu 2025 | 21:15
DJP Bersama BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani PKS

DJP Bersama BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani PKS

Jumat, 15 Agu 2025 | 17:26

Ia juga menyampaikan, kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

Pada kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin.

Ia juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam momen tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP.

Ia juga menambahkan bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan
demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal. (rilis/smr)

Tags: Dirjen DukcapilDirjen PajakDJP

Baca Juga

Cegah Kekerasan, DP3A Banjarmasin Bina Pengasuh dan Pengelola Tempat Penitipan Anak

Cegah Kekerasan, DP3A Banjarmasin Bina Pengasuh dan Pengelola Tempat Penitipan Anak

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:31
Penguatan Pelayanan, TP Posyandu Kalsel Eks Kantor Gubernuran Diresmikan

Penguatan Pelayanan, TP Posyandu Kalsel Eks Kantor Gubernuran Diresmikan

Jumat, 8 Mei 2026 | 19:44
Sapi Kurban di RPH Basirih Mulai Berdatangan

Sapi Kurban di RPH Basirih Mulai Berdatangan

Jumat, 8 Mei 2026 | 12:36
Meski Harga Naik, Permintaan Sapi dan Kambing Kurban Mulai Meningkat

Meski Harga Naik, Permintaan Sapi dan Kambing Kurban Mulai Meningkat

Jumat, 8 Mei 2026 | 12:32
Next Post
Gelar Ajang Kreativitas Anak PAUD dan Apresiasi PNF se-Banjarmasin 2025 dengan Berbagai Lomba

Gelar Ajang Kreativitas Anak PAUD dan Apresiasi PNF se-Banjarmasin 2025 dengan Berbagai Lomba

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist