SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (KCKR).
Dengan mengusung tema “Optimalisasi Penciptaan Karya Rekam”, kegiatan ini berhasil menarik perhatian puluhan pegiat literasi, perwakilan Dispersip dari berbagai kabupaten/kota, serta mengaet para peserta lomba film pendek.
Kepala Dispersip Kalsel Nurliani Dardie melalui Kepala Bidang Pengelolaan Bahan Pustaka Dispersip Kalsel, Muhammad Hanafi mengungkapkan, ribuan karya cetak dan rekam telah diserahkan ke Dispersip Kalsel sebagai bagian dari pelaksanaan undang-undang tersebut.
“Ini adalah langkah penting dalam upaya melestarikan ilmu pengetahuan yang menjadi tanggung jawab kami,” ujar Hanafi.
Ia menjelaskan, KCKR mencakup delapan kategori, termasuk karya ilmiah, sambutan, serta berbagai bentuk tulisan dan rekaman lainnya.
“Bahkan mahasiswa pun diwajibkan untuk menyerahkan karya ilmiahnya ke Dispersip sesuai amanah UU Nomor 13 Tahun 2018, yang diserahkan melalui perguruan tinggi mereka,” tuturnya.
Menurut Hanafi, sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk melestarikan ilmu pengetahuan, tetapi juga untuk mewujudkan koleksi pustaka nasional yang dapat diakses oleh masyarakat dan generasi mendatang.
“Diharapkan, dengan adanya serah simpan ini, akses terhadap karya cetak dan rekam akan lebih mudah di masa depan,” pungkasnya. (sdy/smr)