SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah di 2024 ini.
Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, masih mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 terkait seragam sekolah.
Untuk jenjang SD mengenakan seragam atasan putih dengan bawahan merah dan seragam SMP atasan putih dengan bawahan biru.
“Jadi tetap pelaksanaan penggunaan seragam sesuai aturan itu dan penekanannya penggunaan dasi dan topi yang ada label kemendikbud,” ujarnya.
Dalam aturan itu, memang ada poin terkait penggunaan pakaian adat bagi para siswa.
Namun untuk penggunaannya sendiri hanya pada hari-hari tertentu. Misalnya Hari Pendidikan, Hari Kartini dan Hari Pahlawan.
“Sudah dijelaskan dalam peraturan itu penggunaan pakaian adat di hari-hari besar saja,” jelasnya.
Saat ini, aturan yang sudah berlaku tidak memberatkan para orang tua siswa. Mengingat tingkat ekonomi di tengah masyarakat tidak semua merata.
Nuryadi menilai, apabila ada perubahan tentu akan menimbulkan biaya lagi dan itu pasti jadi polemik.
“Tapi yang pasti diharapkan tidak ada perubahan, kita tetap aturan yang dulu dan tak diwajibkan,” tukasnya. (shn/smr)