Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pendidikan

Disdik Banjarmasin Keluarkan SE Larangan Perpisahan di Luar Lingkungan Sekolah

Senin, 11 Mar 2024 | 16:18 WITA
Kepala Disdik Banjarmasin Nuryadi. (foto : shn/seputaran)

Kepala Disdik Banjarmasin Nuryadi. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin keluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dalam SE yang bernomor: 400.3.5.1/2630-Sekr/Dispendik/2024 ini, kegiatan perpisahan hendaknya dilaksanakan secara sederhana.

Dana yang bersumber dari sumbangan diminta, tidak memberatkan dan hanya bersifat sukarela atau tak ada batasan nominal.

Siapkan Anggaran Rp 30 Miliar, 29 SD Diperbaiki pada 2025 Ini

Siapkan Anggaran Rp 30 Miliar, 29 SD Diperbaiki pada 2025 Ini

Senin, 19 Mei 2025 | 17:02
Gelar Perpisahan di Luar Sekolah, Kepsek Terancam Dicopot

Gelar Perpisahan di Luar Sekolah, Kepsek Terancam Dicopot

Senin, 12 Mei 2025 | 17:14
Komisi IV Dukung Kebijakan Larangan Sekolah Perpisahan di Hotel

Komisi IV Dukung Kebijakan Larangan Sekolah Perpisahan di Hotel

Sabtu, 10 Mei 2025 | 16:01
Di Banjarmasin Ribuan Anak Putus Sekolah, Kok Bisa?

Di Banjarmasin Ribuan Anak Putus Sekolah, Kok Bisa?

Selasa, 6 Mei 2025 | 11:54

Kepanitiaan kegiatan perpisahan berasal dari unsur OSIS atau Komite Sekolah.

Kemudian tidak memperkenankan acara perpisahan diadakan di hotel, rumah makan, gedung pertemuan dan sejenisnya. Cukup dilaksanakan pada lingkungan sekolah.

Kemudian saat perpisahan juga tak diperkenankan ada biaya kenang-kenangan.

Pelaksanaan perpisahan, juga tidak boleh sampai mengikat, memberatkan siswa dan dikaitkan dengan penerimaan ijazah dan raport.

Selepas kegiatan perpisahan, pihak sekolah harus melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kepada Kepala Disdik Banjarmasin.

Kepala Disdik Banjarmasin Nuryadi mengatakan, SE ini dikeluarkan setelah banyak laporan dan keluhan keberatan dari orang tua siswa, terkait banyaknya permintaan sumbangan untuk acara perpisahan.

“Apalagi sumbangannya itu bersifat mengikat, yang memang tidak diperbolehkan,” tegasnya.

SE Disdik Banjarmasin terkait Perpisahan sekolah.

Meskipun dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, peran serta masyarakat bisa untuk berkolaborasi dalam bidang pendidikan, seperti sumbangan.

“Dalam hal ini, sumbangan boleh saja dilakukan. Namun jangan sampai memberatkan daripada siswa itu,” ujar Nuryadi, Sabtu (9/3/2024) tadi.

Ia kembali menegaskan, tidak dianjurkannya melakukan sumbangan sampai melakukan kegiatan perpisahan di tempat seperti Hotel, Rumah Makan dan Gedung.

“Semestinya harus dikaji dan dibicarakan kembali sebaik mungkin antara pihak sekolah dengan orang tua siswa. Apakah merasa keberatan atau tidak. Sehingga kalau memang keberatan jangan dilaksanakan,” tuturnya.

Sekali lagi, Disdik mengimbau lewat SE itu, agar perpisahan cukup dilaksanakan sesederhana mungkin dan tidak terlalu megah.

“Tapi kadang-kadang orang tua siswa yang mau seperti itu,” tukasnya.(shn/smr)

Tags: Disdik BanjarmasinPerpisahanSekolah

Baca Juga

Ketua Komisi II Pertanyakan Kinerja Perumda Pasar Baiman

Ketua Komisi II Pertanyakan Kinerja Perumda Pasar Baiman

Sabtu, 5 Jul 2025 | 12:55
DPRD Banjarmasin Segera Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

DPRD Banjarmasin Segera Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

Sabtu, 5 Jul 2025 | 10:37
Pesilat Walet Putih Meraih Juara

Pesilat Walet Putih Meraih Juara

Jumat, 4 Jul 2025 | 21:41
Kadisdik Banjarmasin Minta Ada Penjagaan Khusus SMPN 35

Kadisdik Banjarmasin Minta Ada Penjagaan Khusus SMPN 35

Jumat, 4 Jul 2025 | 15:35
Next Post
Selama Puasa, Warga Diminta Waspadai Penyakit Pencernaan

Selama Puasa, Warga Diminta Waspadai Penyakit Pencernaan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist