SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sejak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pengajuan PBG menggunakan SIMBG berbasis web, yaitu melalui laman simbg.pu.go.id.
Hanya saja, proses mendapatkan PBG memakan waktu lama dan merepotkan. Sebab, pemohon PBG yang merupakan warga masih banyak gaptek.
“Jika dulu dengan IMB hanya perlu waktu paling lama 1 bulan, tapi dengan PBG hampir satu tahun belum juga kelar,” ketus Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Baginya, dengan proses yang sangat lama tersebut, justru merugikan pemerintah daerah. “Jika IMB, hanya perlu waktu sebulan sudah bisa memberi pemasukan daerah. Tapi kalau PBG dengan waktu satu tahun, tentunya pemasukan daerah juga jadi lama,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia meminta ada beberapa penekanan dalam Perda tentang PBG yang saat ini dibahas di dewan Banjarmasin.
Misalnya, kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel ini, pihak terkait yakni bidang pengawasan bangunan (Wasbang) PUPR Banjarmasin memberikan bantuan teknis kepada pemohon PBG.
“Harapannya dengan adanya bantuan itu, proses kepengurusan PBG tidak lagi terlalu lama dan tidak ribet,” ujarnya.
Bambang pun mengingatkan, agar Dinas PUPR menyiapkan tenaga SDM terkait hal ini. “Wasbang harus jemput bola. Kalau keterbatasan personel, bisa memakai tenaga kontrak. Selama itu membantu, kenapa tidak dipakai,” ujarnya.
Selain itu, besaran retribusi untuk PBG disesuaikan. “Saat ini untuk membangun tipe 36, hanya untuk detail kontruksi sudah senilai Rp5-Rp10 juta. Nah ini yang harus disesuaikan,” sebutnya.
Pun demikian, Bambang menyadari, regulasi PBG merupakan amanat UU Cipta Kerja. Jadi, pemerintah harus siap dengan konsekuensi yang ada.
Namun, Pemko bisa menindaklanjuti dan menangani lewat Perda, agar polanya bisa berubah. “Jangan malah pemohon izin direpotkan PBG. Apabila terlalu lama, yang rugi kan Pemko,” katanya. (sna/smr)