Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Dinas Terkait Diminta Beri Bantuan Teknis untuk Mendapatkan PBG

Rabu, 5 Okt 2022 | 08:48 WITA
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono. (foto : smr)

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sejak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pengajuan PBG menggunakan SIMBG berbasis web, yaitu melalui laman simbg.pu.go.id.

Hanya saja, proses mendapatkan PBG memakan waktu lama dan merepotkan. Sebab, pemohon PBG yang merupakan warga masih banyak gaptek.

“Jika dulu dengan IMB hanya perlu waktu paling lama 1 bulan, tapi dengan PBG hampir satu tahun belum juga kelar,” ketus Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Bonus Atlet Banjarmasin Peraih Medali Mengalami Penurunan, Februari Mulai Dicairkan

Bonus Atlet Banjarmasin Peraih Medali Mengalami Penurunan, Februari Mulai Dicairkan

Selasa, 27 Jan 2026 | 19:55
Tongkang Depan Balai Kota Banjarmasin Bakal Dipindah, Pertimbangan Estetika

Tongkang Depan Balai Kota Banjarmasin Bakal Dipindah, Pertimbangan Estetika

Selasa, 27 Jan 2026 | 19:51
Pagelaran Karasmian Kebudayaan Banjar dan Hasil Karya Siswa SMPN 2 Banjarmasin Ditampilkan

Pagelaran Karasmian Kebudayaan Banjar dan Hasil Karya Siswa SMPN 2 Banjarmasin Ditampilkan

Kamis, 22 Jan 2026 | 20:06
Jalin Sinergitas dengan Media, Dandim 1007/Banjarmasin Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiring Kabar Hoax

Jalin Sinergitas dengan Media, Dandim 1007/Banjarmasin Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiring Kabar Hoax

Kamis, 22 Jan 2026 | 19:55

Baginya, dengan proses yang sangat lama tersebut, justru merugikan pemerintah daerah. “Jika IMB, hanya perlu waktu sebulan sudah bisa memberi pemasukan daerah. Tapi kalau PBG dengan waktu satu tahun, tentunya pemasukan daerah juga jadi lama,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta ada beberapa penekanan dalam Perda tentang PBG yang saat ini dibahas di dewan Banjarmasin.

Misalnya, kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel ini, pihak terkait yakni bidang pengawasan bangunan (Wasbang) PUPR Banjarmasin memberikan bantuan teknis kepada pemohon PBG.

“Harapannya dengan adanya bantuan itu, proses kepengurusan PBG tidak lagi terlalu lama dan tidak ribet,” ujarnya.

Bambang pun mengingatkan, agar Dinas PUPR menyiapkan tenaga SDM terkait hal ini. “Wasbang harus jemput bola. Kalau keterbatasan personel, bisa memakai tenaga kontrak. Selama itu membantu, kenapa tidak dipakai,” ujarnya.

Selain itu, besaran retribusi untuk PBG disesuaikan. “Saat ini untuk membangun tipe 36, hanya untuk detail kontruksi sudah senilai Rp5-Rp10 juta. Nah ini yang harus disesuaikan,” sebutnya.

Pun demikian, Bambang menyadari, regulasi PBG merupakan amanat UU Cipta Kerja. Jadi, pemerintah harus siap dengan konsekuensi yang ada.

Namun, Pemko bisa menindaklanjuti dan menangani lewat Perda, agar polanya bisa berubah. “Jangan malah pemohon izin direpotkan PBG. Apabila terlalu lama, yang rugi kan Pemko,” katanya. (sna/smr)

Tags: banjarmasinDPRD BanjarmasinIzinPBGseputaran.id

Baca Juga

Atasi Ancaman Banjir, Bangunan Ganggu Sungai dan Drainase Akan Dibersihkan

Atasi Ancaman Banjir, Bangunan Ganggu Sungai dan Drainase Akan Dibersihkan

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:24
Pengguna Aplikasi Banjarmasin Pintar Rendah, Diskominfotik Gandeng SKPD dengan Layanan Tertinggi

Pengguna Aplikasi Banjarmasin Pintar Rendah, Diskominfotik Gandeng SKPD dengan Layanan Tertinggi

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:05
Bhakti Korem Untuk Anak Bangsa : 2.500 Pasang Sepatu Dibagikan kepada Siswa

Bhakti Korem Untuk Anak Bangsa : 2.500 Pasang Sepatu Dibagikan kepada Siswa

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:00
Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel Kolaborasi Gelar Pasar Wadai Ramadhan di Siring 0 KM

Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel Kolaborasi Gelar Pasar Wadai Ramadhan di Siring 0 KM

Kamis, 29 Jan 2026 | 19:56
Next Post
DPRD Kalsel Rekomendasikan Pembentukan Tim Penanganan Jalan Longsor

DPRD Kalsel Rekomendasikan Pembentukan Tim Penanganan Jalan Longsor

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist