Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Dinas Terkait Diminta Beri Bantuan Teknis untuk Mendapatkan PBG

Rabu, 5 Okt 2022 | 08:48 WITA
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono. (foto : smr)

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sejak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pengajuan PBG menggunakan SIMBG berbasis web, yaitu melalui laman simbg.pu.go.id.

Hanya saja, proses mendapatkan PBG memakan waktu lama dan merepotkan. Sebab, pemohon PBG yang merupakan warga masih banyak gaptek.

“Jika dulu dengan IMB hanya perlu waktu paling lama 1 bulan, tapi dengan PBG hampir satu tahun belum juga kelar,” ketus Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Satpol PP Ancam Tertibkan PKL di Pasar Wadai Ramadan, Ini Penjelasan

Satpol PP Ancam Tertibkan PKL di Pasar Wadai Ramadan, Ini Penjelasan

Senin, 2 Mar 2026 | 19:52
Dishub Perketat Truk Masuk Kota saat Ramadan

Dishub Perketat Truk Masuk Kota saat Ramadan

Senin, 2 Mar 2026 | 19:31
Tak Lagi Pakai Kupon, Cukup Tunjukan KTP Tebus Paket di Pasar Murah Ramadan BCSR

Tak Lagi Pakai Kupon, Cukup Tunjukan KTP Tebus Paket di Pasar Murah Ramadan BCSR

Senin, 2 Mar 2026 | 19:27
15 Delegasi Tenaga Kerja dan Penerima Beasiswa Kaikoukai Healthcare Corporation Batch 4 Dilepas ke Jepang

15 Delegasi Tenaga Kerja dan Penerima Beasiswa Kaikoukai Healthcare Corporation Batch 4 Dilepas ke Jepang

Rabu, 18 Feb 2026 | 21:40

Baginya, dengan proses yang sangat lama tersebut, justru merugikan pemerintah daerah. “Jika IMB, hanya perlu waktu sebulan sudah bisa memberi pemasukan daerah. Tapi kalau PBG dengan waktu satu tahun, tentunya pemasukan daerah juga jadi lama,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta ada beberapa penekanan dalam Perda tentang PBG yang saat ini dibahas di dewan Banjarmasin.

Misalnya, kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel ini, pihak terkait yakni bidang pengawasan bangunan (Wasbang) PUPR Banjarmasin memberikan bantuan teknis kepada pemohon PBG.

“Harapannya dengan adanya bantuan itu, proses kepengurusan PBG tidak lagi terlalu lama dan tidak ribet,” ujarnya.

Bambang pun mengingatkan, agar Dinas PUPR menyiapkan tenaga SDM terkait hal ini. “Wasbang harus jemput bola. Kalau keterbatasan personel, bisa memakai tenaga kontrak. Selama itu membantu, kenapa tidak dipakai,” ujarnya.

Selain itu, besaran retribusi untuk PBG disesuaikan. “Saat ini untuk membangun tipe 36, hanya untuk detail kontruksi sudah senilai Rp5-Rp10 juta. Nah ini yang harus disesuaikan,” sebutnya.

Pun demikian, Bambang menyadari, regulasi PBG merupakan amanat UU Cipta Kerja. Jadi, pemerintah harus siap dengan konsekuensi yang ada.

Namun, Pemko bisa menindaklanjuti dan menangani lewat Perda, agar polanya bisa berubah. “Jangan malah pemohon izin direpotkan PBG. Apabila terlalu lama, yang rugi kan Pemko,” katanya. (sna/smr)

Tags: banjarmasinDPRD BanjarmasinIzinPBGseputaran.id

Baca Juga

Salat Ied di Halaman Balai Kota, Doorprize Dua Tiket Umrah

Salat Ied di Halaman Balai Kota, Doorprize Dua Tiket Umrah

Senin, 16 Mar 2026 | 16:54
Insentif Khusus Diberikan ke 2.196 Pasukan Kuning

Insentif Khusus Diberikan ke 2.196 Pasukan Kuning

Senin, 16 Mar 2026 | 14:55
Bank Kalsel Pastikan Kesiapan Layanan Jelang Idul Fitri 1447 H

Bank Kalsel Pastikan Kesiapan Layanan Jelang Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Mar 2026 | 14:45
Layanan BTS Trans Banjarmasin Hadir, Melayani Tiga Koridor

Layanan BTS Trans Banjarmasin Hadir, Melayani Tiga Koridor

Senin, 16 Mar 2026 | 14:37
Next Post
DPRD Kalsel Rekomendasikan Pembentukan Tim Penanganan Jalan Longsor

DPRD Kalsel Rekomendasikan Pembentukan Tim Penanganan Jalan Longsor

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist