SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penanaman 113 ribu pohon mangrove di lahan seluas 8 ribu hektare yang meliputi dua kabupaten yaitu Tanah Laut dan Tanah Bumbu.
Penanaman itu sebagai upaya pemulihan ekosistem dan ketahanan lingkungan terutama di kawasan yang masuk kategori kritis, khususnya di luar kawasan hutan negara atau Area Penggunaan Lain (APL).
“Untuk 2025 ini, rehabilitasi penanaman mangrove di kawasan kritis Kalsel mencapai hampir 8.000 hektare. Dari jumlah itu, Dinas Kelautan dan Perikanan menanam sekitar 113.000 pohon mangrove,” tutur Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Rusdi Hartono.
Ia merincikan, 20.000 pohon di lahan seluas 3,6 hektare di kawasan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, dan di kawasan Jorong, Kabupaten Tanah Laut sebanyak 93.000 pohon di lahan seluas 16,7 hektare.
Program rehabilitasi mangrove kawasan pesisir juga melibatkan masyarakat secara aktif. Masyarakat dilibatkan mulai dari penyediaan bibit, penanaman, hingga pemeliharaan pasca tanam.
“Masyarakat di sekitar kawasan yang direhabilitasi kita libatkan penuh. Mereka yang menyiapkan bibit, menanam, bahkan ikut menjaga setelah kegiatan selesai. Kita bentuk kelompok-kelompok yang sudah diberikan edukasi dan dibuatkan MoU untuk kerja sama pengawasan,” ujarnya.
Selain menjaga ekosistem, rehabilitasi mangrove, juga berfungsi mendukung keberlanjutan kawasan budidaya perikanan. Idealnya, satu hektare kawasan budidaya didukung oleh tiga hektare kawasan mangrove.
Beberapa kawasan yang direhabilitasi juga diarahkan menjadi ekowisata mangrove yang dikelola bersama oleh desa dan kelompok masyarakat.
Rusdi menyebut, kegiatan penanaman telah selesai dilaksanakan sesuai dengan musim tanam mangrove, antara Maret – akhir Mei. Penanaman di luar musim tersebut berisiko karena kondisi cuaca dan daya tumbuh bibit yang lebih rendah.
Rusdi juga menerangkan kawasan pesisir di Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Banjar turut jadi perhatian.
“Namun, sebagian besar wilayah di dua kabupaten itu masuk kawasan hutan yang mana masuk program rehabilitasi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup,” tukasnya. (smr)