SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Ada tiga pangkalan gas LPG 3 kilogram (Kg) di Banjarmasin mendapatkan sanksi skorsing dari PT Pertamina.
Sanksi itu diberikan, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) dan monitoring.
Dengan rincian, dua pangkalan berada di Kecamatan Banjarmasin Timur dan satunya di Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Berdasarkan data sementara yang masuk ke kita, baru 3 pangkalan itu,” kata Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin Siane Apriliawati, di Balaikota Banjarmasin, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan oleh pihak Pertamina berupa skorsing pembinaan, belum sampai ke tahap Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Dan berupa penghentian pasokan gas melon ke pangkalan tersebut selama beberapa waktu,” ucapnya.
Ia memastikan, pelanggarannya hanya secara administrasi, karena tiga pangkalan gas itu tidak melengkapi logbook laporan penjualan dan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.500.
Sanksi diberikan berdasarkan hasil laporan masyarakat sebagai dampak kelangkaan gas melon beberapa waktu lalu.
“Soalnya, kita kalau menerima aduan tidak bisa langsung serta-merta bertindak, harus turun ke lapangan memverifikasi dan mencek. Jadi bertahap,” ujarnya.
Penyebab kelangkaan beberapa waktu akibat adanya pihak yang memanfaatkan situasi atau mengambil kesempatan untuk meraih keuntungan.
Sebenarnya, kata dia, gas melon ini subsidi, jadi bukan barang diperjualbelikan dengan bebas dan bisnis.
Makanya, pemerintah telah memberikan aturan soal marginnya, baik itu di agen dan pangkalan, berapa yang telah ditentukan untuk menjual di luar masyarakat penerima.
“Kalau memang masih ada menjual lebih, artinya ada berkepentingan dan mengambil keuntungan,” jelasnya.
Ia menyebut, mengatasi kelangkaan gas untuk jangka pendek ini, telah melaksanakan operasi pasar di 17 kelurahan di Banjarmasin.
“Nantinya, ada 6 Kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Timur melakukan operasi pasar untuk penguatan stok. Operasi pasar bakal dilakukan di pangkalan, tidak seperti di 17 kelurahan lalu di kantor Kelurahan,” tukasnya. (shn/smr)