SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah terus menjadi perhatian DPRD Kalsel.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel menggelar rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Kemasyarakatan, Rabu (11/6/2025).
Raperda ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi seluruh ormas yang ada di Kalsel.
Wakil Ketua Pansus I, Habib Hamid Bahasyim, menjelaskan, pertemuan yang melibatkan Tenaga Ahli, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel, serta Biro Hukum Setda Kalsel ini bertujuan mengkaji kembali substansi Raperda.
Khususnya, terkait pembinaan dan perlakuan terhadap ormas yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum.
Salah satu anggota Pansus I yang cukup aktif dalam rapat, Dirham Zein, menekankan pentingnya pendataan ormas oleh Kesbangpol.
“Ormas ini didirikan dengan tujuan yang baik. Mereka bergerak di berbagai bidang seperti sosial, seni, budaya, kemasyarakatan, hingga keagamaan,” katanya.
Oleh karena itu, bagi ormas yang ingin terdaftar, terutama yang telah berbadan hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dipersilakan mendaftar ke Kesbangpol.
“Nantinya, mereka berhak memperoleh dana pembinaan,” jelas Dirham.
Pansus I berkomitmen menyusun Perda yang akomodatif dan berpihak pada penguatan peran ormas dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan. (putza/smr)