SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Prihatin dengan nelayan kepiting bakau di provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Komisi II DPRD Kalsel membawa aspirasi nelayan tersebut dan menyampaikan ke Komisi IV DPR RI, Jumat (18/11/2022).
Adapun aspirasi tersebut yakni agar nelayan tersebut bisa mengekspor kepiting hasil tangkapannya.
Sebab, sejak munculnya peraturan menteri kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 16 Tahun 2022 nelayan tidak lagi bebas menjual kepiting secara ekspor.
Yang mana ketentuan pasal 8 ayat (1) pada Permen tersebut, hanya kepiting dengan karapas (kulit luar) yang berukuran di atas dari 12 cm yang diperbolehkan diekspor ke luar negeri. Sedangkan, kepiting bakau di Kalsel secara ukuran tidak memenuhi untuk itu.
Sehingga Permen tersebut dianggap merugikan para nelayan, petambak, pengusaha dan pekerja kepiting yang ada di Kalsel.
“Atas dasar itu dan keluhan nelayan saat audensi sebelumnya, Komisi II DPRD Kalsel kembali memperjuangkan aspirasi nelayan kepiting ke Komisi IV DPR RI, agar mereka bisa tetap mengekspor kepiting tangkapannya,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo.
Menurutnya, aspirasi nelayan tersebut perlu diketahui DPR RI, sehingga bisa melanjutkan perjuangan nelayan kepiting ini.
Dia mengharapkan tindak lanjut pemerintah pusat, karena hal ini berkaitan dengan perut dan hajat orang banyak, sehingga harus segera diperhatikan.
Sebab, sebelumnya Komisi II DPRD Kalsel juga telah mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
“Kebijakan tersebut jelas meresahkan nelayan di Kalsel, sehingga diharapkan ada kearifan lokal yang bisa diakomidir dalam aturan kementerian,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.
Imam Suprastowo berharap, Komisi IV DPR RI mengundang rapat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, sehingga ada solusi-solusi yang baik di Kalsel maupun nelayan-nelayan di luar Kalsel yang juga merasakan keresahan yang sama.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartanto menyampaikan keresahan nalayan yang lain, yakni berkenaan dengan bahan bakar minyak (BBM).
“Karena pasokan BBM untuk para nelayan di Kalsel sangat kurang sekali, bahkan hanya cukup untuk memenuhi 10 persen dari kebutuhan yang ada,” ungkapnya saat mendampingi rombongan Komisi II DPRD Kalsel.
Rusdi mengharapkan, agar Komisi IV DPR RI dapat mengakomodir permasalahan-permasalahan yang dirasakan nelayan di Kalsel.
Tenaga ahli Komisi IV DPR RI, M Miftah Khoirul Fahmi, MBA dan Sukman yang menerima rombongan Komisi II DPRD Kalsel beserta Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan dan aspirasi ini kepada pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI. (smr)