Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Daerah

Dewan Banjarmasin Tak Mau Gegabah Sikapi Surat Mendagri 

Minggu, 21 Agu 2022 | 11:03 WITA
Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya.

Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dewan Banjarmasin tidak mau gegabah menanggapi surat Mendagri Tito Karnavian yang memerintahkan Walikota Banjarmasin mencabut gugatan judicial review atas UU Provinsi Kalsel di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya, pihak legislatif tidak akan bereaksi atau mengambil respon gegabah atas surat tersebut.

“Apalagi jika pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin tidak mengajukan surat untuk dilaksanakan sidang paripurna, maka DPRD akan diam saja dan tetap melanjutkan prosesnya di MK,” ujarnya.

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Dinkes Banjarmasin Gencarkan Koordinasi, Advokasi dan Sosialisasi P2P

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Dinkes Banjarmasin Gencarkan Koordinasi, Advokasi dan Sosialisasi P2P

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:11
Sapi Kurban Presiden Diserahkan di Masjid Agung Miftahul Ihsan

Sapi Kurban Presiden Diserahkan di Masjid Agung Miftahul Ihsan

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:08
Tinjau TPA Basirih Sekaligus Tanam Pohon di Gunungan Sampah

Tinjau TPA Basirih Sekaligus Tanam Pohon di Gunungan Sampah

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04
Stok Hewan Kurban di Banjarmasin : 2.000 Sapi, 2.500 Kambing

Stok Hewan Kurban di Banjarmasin : 2.000 Sapi, 2.500 Kambing

Selasa, 26 Mei 2026 | 20:30

Sebab, kata dia, tujuan surat dari Mendagri itu, ditujukan kepada Walikota Banjarmasin.

Terkecuali jika Pemko Banjarmasin sudah menyurati dewan terkait perintah tersebut, maka segera akan dilaksanakan paripurna untuk mendapat persetujuan bersama.

Dijelaskannya, saat pengajuan judicial review keputusan itu melibatkan pihak DPRD dan hasil rapat paripurna dengan delapan fraksi melalui pemandangan umumnya.

“Kalau ternyata diparipurnakan juga, namun delapan fraksi tidak setuju mengikuti surat Mendagri. Maka kita akan teruskan gugatannya,” ungkapnya.

Harry Wijaya menekankan, sikap dewan itu sesuai sistem kerja kolektif kolegial yang melibatkan banyak pihak berkepentingan, dalam mengeluarkan keputusan bersama yang melibatkan eksekutif dan legislatif di Banjarmasin. (sna/smr)

Tags: banjarmasinDPRD BanjarmasinHarry WijayaJudicial reviewKetua DPRD BanjarmasinMendagriMKPANPemko Banjarmasinseputaran.idTito KarnavianUU Provinsi Kalsel

Baca Juga

Lepas Kontingen Atlet untuk POPDA, Bupati Tapin Tekankan Junjung Tinggi Sportivitas

Lepas Kontingen Atlet untuk POPDA, Bupati Tapin Tekankan Junjung Tinggi Sportivitas

Selasa, 19 Mei 2026 | 18:35
Kukuhkan PWRI dan Kerta Wredatama Tapin, Bupati H Yamani Berharap Ini

Kukuhkan PWRI dan Kerta Wredatama Tapin, Bupati H Yamani Berharap Ini

Selasa, 19 Mei 2026 | 17:26
Wabup Tapin Ajak Warga Desa A Yani Pura Jaga Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong

Wabup Tapin Ajak Warga Desa A Yani Pura Jaga Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong

Senin, 18 Mei 2026 | 19:13
Kantor Kas Bank Kalsel di MPP Tanah Bumbu Mulai Beroperasi

Kantor Kas Bank Kalsel di MPP Tanah Bumbu Mulai Beroperasi

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:53
Next Post
Mudahkan Syiar Islam, Anak Pesantren Harus Cakap Literasi Digital

Mudahkan Syiar Islam, Anak Pesantren Harus Cakap Literasi Digital

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist