Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Daerah

Dewan Banjarmasin Tak Mau Gegabah Sikapi Surat Mendagri 

Minggu, 21 Agu 2022 | 11:03 WITA
Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya.

Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dewan Banjarmasin tidak mau gegabah menanggapi surat Mendagri Tito Karnavian yang memerintahkan Walikota Banjarmasin mencabut gugatan judicial review atas UU Provinsi Kalsel di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya, pihak legislatif tidak akan bereaksi atau mengambil respon gegabah atas surat tersebut.

“Apalagi jika pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin tidak mengajukan surat untuk dilaksanakan sidang paripurna, maka DPRD akan diam saja dan tetap melanjutkan prosesnya di MK,” ujarnya.

Bagian Umum Setdako Banjarmasin Fasilitasi Shalat Istisqa dan Maulid

Bagian Umum Setdako Banjarmasin Fasilitasi Shalat Istisqa dan Maulid

Selasa, 1 Sep 2026 | 21:27
Ikhtiar Pemko Banjarmasin Minta Turun Hujan

Ikhtiar Pemko Banjarmasin Minta Turun Hujan

Selasa, 1 Sep 2026 | 15:41
Imbas Kemarau, PAM Bandarmasih Terima 20 Laporan Warga Minta Bantuan Air Bersih

Imbas Kemarau, PAM Bandarmasih Terima 20 Laporan Warga Minta Bantuan Air Bersih

Selasa, 1 Sep 2026 | 15:36
Banjarmasin Perkuat PAUD HI

Banjarmasin Perkuat PAUD HI

Selasa, 1 Sep 2026 | 15:32

Sebab, kata dia, tujuan surat dari Mendagri itu, ditujukan kepada Walikota Banjarmasin.

Terkecuali jika Pemko Banjarmasin sudah menyurati dewan terkait perintah tersebut, maka segera akan dilaksanakan paripurna untuk mendapat persetujuan bersama.

Dijelaskannya, saat pengajuan judicial review keputusan itu melibatkan pihak DPRD dan hasil rapat paripurna dengan delapan fraksi melalui pemandangan umumnya.

“Kalau ternyata diparipurnakan juga, namun delapan fraksi tidak setuju mengikuti surat Mendagri. Maka kita akan teruskan gugatannya,” ungkapnya.

Harry Wijaya menekankan, sikap dewan itu sesuai sistem kerja kolektif kolegial yang melibatkan banyak pihak berkepentingan, dalam mengeluarkan keputusan bersama yang melibatkan eksekutif dan legislatif di Banjarmasin. (sna/smr)

Tags: banjarmasinDPRD BanjarmasinHarry WijayaJudicial reviewKetua DPRD BanjarmasinMendagriMKPANPemko Banjarmasinseputaran.idTito KarnavianUU Provinsi Kalsel

Baca Juga

Paman Birin Lantik Pengurus Forki Banjar

Paman Birin Lantik Pengurus Forki Banjar

Minggu, 30 Agu 2026 | 18:51
Gubernur Muhidin Bersama Staf Khusus Presiden Haji Isam dan KSAL Padamkan Karhutla

Gubernur Muhidin Bersama Staf Khusus Presiden Haji Isam dan KSAL Padamkan Karhutla

Minggu, 23 Agu 2026 | 10:16
Rumah Gubernur Kalsel Ikut Terkena Pemadaman Listrik, Muhidin Minta Warga Bersabar

Rumah Gubernur Kalsel Ikut Terkena Pemadaman Listrik, Muhidin Minta Warga Bersabar

Senin, 27 Jul 2026 | 15:52
Hj Faridah Yamani Resmi Dikukuhkan sebagai Ibunda Guru Tapin

Hj Faridah Yamani Resmi Dikukuhkan sebagai Ibunda Guru Tapin

Jumat, 17 Jul 2026 | 09:14
Next Post
Mudahkan Syiar Islam, Anak Pesantren Harus Cakap Literasi Digital

Mudahkan Syiar Islam, Anak Pesantren Harus Cakap Literasi Digital

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist