SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Reses atau menyerap aspirasi masyarakat merupakan agenda wajib anggota DPRD. Namun, pelaksanaannya bisa perorangan dan secara kelompok atau kolektif.
Tapi untuk DPRD Banjarmasin, setelah hasil rapat paripurna diputuskan secara bersama-sama baik musyawarah dan mufakat, pelaksanaan reses akhirnya dengan perkelompok.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin mengatakan, paripurna agenda reses itu muncul, karena beberapa anggota dewan ada perbedaan menginginkan reses perorangan atau perkelompok.
Menurut dia, dari segi per kelompok, secara kondisi sebenarnya tidak memungkinkan, karena menghadirkan orang banyak. “Kalau perorangan kan hanya menghadirkan 100 orang,” imbuhnya.
Namun, reses secara kelompok ini difasilitasi sekretariat DPRD, sehingga anggota dewan hanya hadir dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Kemudian reses secara kelompok, hanya menghadirkan masyarakat satu wilayah
Misalnya reses di kelurahan Telawang, maka yang hadir hanya warga kelurahan setempat.
Sementara, jelas Yamin, kalau reses perorangan dilaksanakan masing-masing 45 anggota dewan Banjarmasin. Maka dewan bisa menangkap aspirasi masyarakat secara luas di Banjarmasin.
Oleh karena itu, Ketua DPC Partai Gerinda Banjarmasin ini, menyebut reses secara kelompak tidak maksimal untuk penyerapan aspirasi.
“Kalau perorangan itu sangat maksimal menurut kita. Mudah mudahan tahun berikutnya bisa perorangan sehingga aspirasi masyarakat yang diserap lebih luas,” pungkasnya. (sna/smr)