SEPUTARAN.ID, KANDANGAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Desy Oktavia Sari, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Acara yang dihadiri para kader PKK dari berbagai kecamatan ini, digelar di Kantor TP PKK Hulu Sungai Selatan (HSS), pada Selasa (4/6/2025)
Desy mengatakan, Perda ini dibuat agar masyarakat bisa hidup rukun, saling menghargai meskipun berbeda suku, agama, atau latar belakang.
Ia menilai, ibu-ibu PKK punya peran penting karena bisa mengajarkan nilai toleransi sejak dari rumah.
“Kalau kita saling menghargai dan tidak mudah tersinggung karena perbedaan, hidup akan jauh lebih damai,” kata Desy saat membuka kegiatan.
Desy juga menyampaikan, kegiatan ini penting dilakukan karena masih ada persoalan soal toleransi di masyarakat.
Ia berharap, lewat sosialisasi ini, ibu-ibu bisa menyampaikan kembali informasi ini ke tetangga dan lingkungan sekitar.
Berdasarkan data Kementerian Agama 2022, Kalsel termasuk 10 provinsi dengan tingkat toleransi rendah.
Sementara di HSS, Dinas Sosial mencatat 22 kasus konflik warga yang berkaitan dengan perbedaan selama 2022.
Melihat data tersebut, Desy merasa kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan.
Ia juga mendorong agar perda ini tidak hanya dikenal, tapi juga dijalankan dalam kehidupan sehari-hari oleh semua warga.
“Perda ini tidak akan berarti kalau hanya dibaca. Harus dilaksanakan. Kita semua punya peran untuk menjaga kerukunan,” ujar Desy. (putza/smr)