Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa Hukum

Dengar Pendapat Masyarakat, Pemko Banjarmasin Bakal Usulkan Revisi Perda Ramadhan

Kamis, 21 Apr 2022 | 09:48 WITA
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor saat diwawancarai media.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor saat diwawancarai media.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin merencanakan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Ramadhan.

Langkah itu setelah melakukan dengar pendapat dengan masyarakat, terkait Perda Ramadhan tersebut.

“Dalam pembicaraan mengerucut pada kesepakatan bahwa revisi sudah menjadi keputusan bersama dan hasilnya sepakat semua, walaupun masih dalam jejak pendapat,” kata Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, usai mendengar aspirasi warga, di Balaikota Banjarmasin, Rabu (20/4/2022).

Puncak HAN ke-41, Pemko Banjarmasin Berkomitmen Dengarkan Suara Anak

Puncak HAN ke-41, Pemko Banjarmasin Berkomitmen Dengarkan Suara Anak

Rabu, 20 Agu 2025 | 14:52
Bunda PAUD, Pokja, Sekretariat Tim Bunda PAUD Banjarmasin 2025-2030 Resmi Dilantik

Bunda PAUD, Pokja, Sekretariat Tim Bunda PAUD Banjarmasin 2025-2030 Resmi Dilantik

Selasa, 19 Agu 2025 | 20:21
Bakul Fest Bakal Digelar Selama September

Bakul Fest Bakal Digelar Selama September

Selasa, 19 Agu 2025 | 20:07
Benahi Drainase di Tiga Kawasan, PUPR Siapkan Anggaran Rp 3 Miliar

Benahi Drainase di Tiga Kawasan, PUPR Siapkan Anggaran Rp 3 Miliar

Kamis, 14 Agu 2025 | 21:22

Adapun klausul yang mau direvisi salah satunya, adalah pasal 3 ayat 1,2 dan 3, terkait jam buka rumah makan.

“Ada usulan buka jam 10.00 Wita dan 13.00 Wita itu semua masih ditampung dulu. Kalau mau mengambil jalan tengah dari jam 15.00 Wita ke jam 13.00 Wita, untuk memungkinkan,” katanya.

Tak hanya itu, ada juga usulan terkait dengan take away (makan dibungkus) agar dibolehkan saja, asal tidak makan di tempat, serta adapula boleh makan di tempat asal ditutup.

“Mungkin poin ini yang perlu digodok lagi nantinya, terkait pengecualian boleh untuk yang non muslim, ibu menyusui, ibu hamil dan atau pekerja yang perbolehkan untuk tidak berpuasa,” ujarnya.

Ibnu menyatakan, pihaknya akan menyampaikan draf revisi Perda Ramadhan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, sehingga bisa menjadwalkan kegiatan untuk merevisi.

Jika dinamikanya sangat bagus, maka Pemko melalui bagian hukum bersama DPRD nanti duduk bersama untuk secara resmi memformulasikan revisi Perda Ramadhan .

“Tapi usulan Perda Ramadhan direvisi atau tidak, itu semua tergantung di DPRD. Akan tetapi nanti akhirnya di paripurna bila sepakat tinggal ketok palu, tapi ketika masih ada yang tidak setuju dilakukan voting bila musyawarah tidak tercapai. Baru kemudian dibentuk panitia khusus (Pansus),” jelasnya.

Ibnu menceritakan, Perda Nomor 4 tahun 2005 merupakan revisi Perda Nomor 13 tahun 2003. Kemudian setelah 15 tahun lebih, perlu dilakukan revisi dan sangat layak.

Ia mengatakan, terkait batas penampungan aspirasi atau masukan dalam revisi Perda Ramadhan bisa dikomunikasikan dengan DPRD supaya seirama.

“Waktunya sendiri masih punya 1 tahun untuk Ramadhan berikutnya, kalau untuk sekarang menggunakan Perda yang ada, karena revisi untuk tahun yang akan datang supaya tidak terulang kembali,” katanya.

Namun, Ibnu mengingatkan, ketika sudah tiba waktu Ramadhan berikutnya tidak ada lagi mempermasalahkan Perda. Apalagi sampai beralasan belum mengetahui tentang Perda dan kegiatan yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan.

Ditekankannya, pertama untuk saat ini Perda No.4 tahun 2005 ini masih ada, berarti tidak bertentangan, kalaupun bersimpangan pasti sudah dicabut. Kedua, Perda bukan mengatur masalah privasi tapi publik, demi menjaga harkat dan marwah serta kearifan lokal kota Banjarmasin.

“Paling penting Perda revisi bukan terkait dengan dominasi mayoritas terhadap minoritas, tapi jadi klausul untuk mengatur semua,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: DPRD BanjarmasinPemko BanjarmasinRamadhanRevisi Perda

Baca Juga

Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Kamis, 21 Agu 2025 | 20:20
DPRD Banjarmasin Tetapkan Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp 2,6 TriliunĀ 

DPRD Banjarmasin Tetapkan Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp 2,6 TriliunĀ 

Rabu, 20 Agu 2025 | 16:24
DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perizinan Berusaha

DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perizinan Berusaha

Rabu, 20 Agu 2025 | 15:49
Komisi III DPRD Banjarmasin Tinjau Renovasi Dermaga Pasar Baru

Komisi III DPRD Banjarmasin Tinjau Renovasi Dermaga Pasar Baru

Rabu, 20 Agu 2025 | 15:47
Next Post
Tingkatkan Capaian Vaksinasi, Danrem 101/Antasari Motivasi Seluruh Dandim

Tingkatkan Capaian Vaksinasi, Danrem 101/Antasari Motivasi Seluruh Dandim

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist