Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Headline

Delapan Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Pemko Banjarmasin Masuk Laporan Inspektorat

Jumat, 6 Des 2024 | 13:24 WITA
Kepala Inspektorat Banjarmasin Dolly Syahbana. (foto : istimewa)

Kepala Inspektorat Banjarmasin Dolly Syahbana. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Delapan kasus dugaan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin masuk dalam laporan Inspektorat di 2024.

“Ada 4 kasus perselingkuhan sudah diperiksa dan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Sedangkan 4 kasus lagi masih dalam pemeriksaan pihak Inspektorat,” ungkap Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Dolly Syahbana, saat ditemui di sela-sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 di Hotel Rattan Inn, Kamis (5/12/2024).

Adapun empat kasus dugaan perselingkuhan tidak dapat dilanjutkan, karena kasus yang dilaporkan tidak terbukti.

Gerakan Indonesia Asri dan Pemko Banjarmasin Korvei di Pasar Sentra Antasari

Gerakan Indonesia Asri dan Pemko Banjarmasin Korvei di Pasar Sentra Antasari

Senin, 9 Mar 2026 | 20:22
59 Warga Banjarmasin Menempuh Pendidikan di Timur Tengah, Kabag Kesra : Kondisinya Aman

59 Warga Banjarmasin Menempuh Pendidikan di Timur Tengah, Kabag Kesra : Kondisinya Aman

Senin, 9 Mar 2026 | 20:16
Satpol PP Ancam Tertibkan PKL di Pasar Wadai Ramadan, Ini Penjelasan

Satpol PP Ancam Tertibkan PKL di Pasar Wadai Ramadan, Ini Penjelasan

Senin, 2 Mar 2026 | 19:52
Dishub Perketat Truk Masuk Kota saat Ramadan

Dishub Perketat Truk Masuk Kota saat Ramadan

Senin, 2 Mar 2026 | 19:31

“Kami mengumpulkan bukti dulu, namun dari delapan laporan kasus, empat kasus kami hentikan prosesnya karena tidak ada bukti. Jadi sisa empat kasus masih ditindaklanjuti. Kita tunggu saja hasilnya,” jelasnya

Ia menegaskan, bila memang terbukti, rata-rata bakal dikasih punishment terhadap perilaku yang dilakukan.

Sebenarnya, kata dia, kasus perselingkuhan tidak bisa dibuktikan, karena harus ada bukti kongkret.

“Paling tidak harus ada pengakuan atau tertangkap tangan yang disebut sebagai perzinahan serta saksi melihat,” jelasnya.

Umumnya, kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan ternyata masuk dalam pelanggaran kode etik sebagai pegawai negeri.

Pelanggaran kode etik yang dilaporkan, contohnya seperti berdua-duaan apalagi sudah memiliki keluarga dan segala macam. “Apakah itu di kantin atau di tempat umum yang sering terjadi dan dilaporkan,” imbuhnya.

Makanya, ia mengingatkan, sebagai pegawai negeri harus menjaga integritas, perilaku dan kehormatannya di lingkungan kerja atau di masyarakat.

“Jangan sampai melanggar integritas, perilaku dan kehormatan. Soalnya ada kode etik yang dipegang oleh pegawai negeri tidak bisa sembarangan. Selain itu, tetap bertanggungjawab dalam tugasnya sebagai abdi negara. Perlu menjaga integritas dan kehormatan pegawai negeri,” sebutnya.

Dolly menekankan, kalau sudah menjadi pegawai negeri, perlu dihindari perilaku mengganggu istri atau suami orang dan makan berduaan, walaupun tidak berpacaran.

“Jadi perlu menjaga, soalnya rentan sekali perselingkuhan bermula dari hal itu,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: ASNheadlinePemerintahanPemko BanjarmasinPerselingkuhan

Baca Juga

PAM Bandarmasih Pastikan Distribusi Air Berjalan Normal Selama Libur Lebaran

PAM Bandarmasih Pastikan Distribusi Air Berjalan Normal Selama Libur Lebaran

Selasa, 17 Mar 2026 | 16:52
Disdik Banjarmasin Imbau Orang Tua Siswa Awasi Aktivitas Anak Selama Libur Lebaran

Disdik Banjarmasin Imbau Orang Tua Siswa Awasi Aktivitas Anak Selama Libur Lebaran

Selasa, 17 Mar 2026 | 16:34
Salat Ied di Halaman Balai Kota, Doorprize Dua Tiket Umrah

Salat Ied di Halaman Balai Kota, Doorprize Dua Tiket Umrah

Senin, 16 Mar 2026 | 16:54
Libur Nyepi dan Idul Fitri, Bank Kalsel Tiadakan Layanan Weekend BankingĀ 

Libur Nyepi dan Idul Fitri, Bank Kalsel Tiadakan Layanan Weekend BankingĀ 

Senin, 16 Mar 2026 | 16:35
Next Post
Cegah Aktivitas Keuangan Ilegal, Bank Kalsel dan OJK Edukasi Masyarakat 3T

Cegah Aktivitas Keuangan Ilegal, Bank Kalsel dan OJK Edukasi Masyarakat 3T

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist