Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Headline

Delapan Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Pemko Banjarmasin Masuk Laporan Inspektorat

Jumat, 6 Des 2024 | 13:24 WITA
Kepala Inspektorat Banjarmasin Dolly Syahbana. (foto : istimewa)

Kepala Inspektorat Banjarmasin Dolly Syahbana. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Delapan kasus dugaan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin masuk dalam laporan Inspektorat di 2024.

“Ada 4 kasus perselingkuhan sudah diperiksa dan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Sedangkan 4 kasus lagi masih dalam pemeriksaan pihak Inspektorat,” ungkap Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Dolly Syahbana, saat ditemui di sela-sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 di Hotel Rattan Inn, Kamis (5/12/2024).

Adapun empat kasus dugaan perselingkuhan tidak dapat dilanjutkan, karena kasus yang dilaporkan tidak terbukti.

Koperasi Kelurahan Merah Putih Diperkuat Melalui Bimtek

Koperasi Kelurahan Merah Putih Diperkuat Melalui Bimtek

Senin, 3 Nov 2025 | 20:56
96 Duta Perda Banjarmasin Dikukuhkan

96 Duta Perda Banjarmasin Dikukuhkan

Senin, 3 Nov 2025 | 20:42
Masih Banyak Alat Timbang di Apotek Belum Tera Ulang

Masih Banyak Alat Timbang di Apotek Belum Tera Ulang

Senin, 3 Nov 2025 | 20:31
Obor Porprov Tiba di Banjarmasin, Hj Ananda : Ini Simbol Semangat dan Persaudaraan

Obor Porprov Tiba di Banjarmasin, Hj Ananda : Ini Simbol Semangat dan Persaudaraan

Selasa, 28 Okt 2025 | 19:38

“Kami mengumpulkan bukti dulu, namun dari delapan laporan kasus, empat kasus kami hentikan prosesnya karena tidak ada bukti. Jadi sisa empat kasus masih ditindaklanjuti. Kita tunggu saja hasilnya,” jelasnya

Ia menegaskan, bila memang terbukti, rata-rata bakal dikasih punishment terhadap perilaku yang dilakukan.

Sebenarnya, kata dia, kasus perselingkuhan tidak bisa dibuktikan, karena harus ada bukti kongkret.

“Paling tidak harus ada pengakuan atau tertangkap tangan yang disebut sebagai perzinahan serta saksi melihat,” jelasnya.

Umumnya, kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan ternyata masuk dalam pelanggaran kode etik sebagai pegawai negeri.

Pelanggaran kode etik yang dilaporkan, contohnya seperti berdua-duaan apalagi sudah memiliki keluarga dan segala macam. “Apakah itu di kantin atau di tempat umum yang sering terjadi dan dilaporkan,” imbuhnya.

Makanya, ia mengingatkan, sebagai pegawai negeri harus menjaga integritas, perilaku dan kehormatannya di lingkungan kerja atau di masyarakat.

“Jangan sampai melanggar integritas, perilaku dan kehormatan. Soalnya ada kode etik yang dipegang oleh pegawai negeri tidak bisa sembarangan. Selain itu, tetap bertanggungjawab dalam tugasnya sebagai abdi negara. Perlu menjaga integritas dan kehormatan pegawai negeri,” sebutnya.

Dolly menekankan, kalau sudah menjadi pegawai negeri, perlu dihindari perilaku mengganggu istri atau suami orang dan makan berduaan, walaupun tidak berpacaran.

“Jadi perlu menjaga, soalnya rentan sekali perselingkuhan bermula dari hal itu,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: ASNheadlinePemerintahanPemko BanjarmasinPerselingkuhan

Baca Juga

SDN Kelayan Selatan 1 Minta Pembenahan Pagar

SDN Kelayan Selatan 1 Minta Pembenahan Pagar

Sabtu, 8 Nov 2025 | 12:20
Bang Dhin Apresiasi Workshop “She is Red” DPD Taruna Merah Putih Kalsel

Bang Dhin Apresiasi Workshop “She is Red” DPD Taruna Merah Putih Kalsel

Jumat, 7 Nov 2025 | 15:01
Disdamkarmat Banjarmasin Kerap Terima Laporan Random dari Masyarakat 

Disdamkarmat Banjarmasin Kerap Terima Laporan Random dari Masyarakat 

Jumat, 7 Nov 2025 | 14:56
Antisipasi Genangan di Musim Hujan, Pemeliharaan Saluran Air dan Drainase Dilakukan

Antisipasi Genangan di Musim Hujan, Pemeliharaan Saluran Air dan Drainase Dilakukan

Jumat, 7 Nov 2025 | 14:46
Next Post
Cegah Aktivitas Keuangan Ilegal, Bank Kalsel dan OJK Edukasi Masyarakat 3T

Cegah Aktivitas Keuangan Ilegal, Bank Kalsel dan OJK Edukasi Masyarakat 3T

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist