SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Bank Kalsel menyediakan berbagai kanal layanan pembayaran yang praktis.
Kabar baiknya, mulai 30 Juni hingga 31 Desember 2025, pemilik kendaraan bermotor dapat menikmati potongan khusus dalam pembayaran pajak. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Tahun 2025 yang memberikan insentif pajak bagi masyarakat.
Melalui program tersebut, wajib pajak berkesempatan mendapatkan diskon sebesar 25 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan 34,17 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk semakin memudahkan, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal Bank Kalsel, mulai dari aplikasi SIGNAL, AKSEL by Bank Kalsel, Internet & Mobile Banking (IBB), teller, hingga PPOB Bank Kalsel yang tersebar di seluruh wilayah Kalsel.
Dengan adanya insentif ini, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut agar terhindar dari denda maupun sanksi administrasi. Bayar pajak kendaraan kini bisa lebih mudah, hemat, dan praktis bersama Bank Kalsel. (adv/smr)