SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kabar uang kas daerah Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah kosong, ditepis pihak Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.
Hingga sampai saat ini masih tersisa cukup banyak dana di kas daerah Banjarmasin. Hal itu karena tingginya pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan oleh Pemko Banjarmasin.
Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo menjelaskan, komponen APBD itu terdiri dari PAD, transfer pusat dan transfer bagi hasil Provinsi.
Dan keuangan Banjarmasin masih sangat bergantung terhadap transfer dari pemerintah pusat.
“Nilai transfer pusat itu sebesar 55 persen dari total APBD, sedangkan PAD kita pun masih lebih tinggi dibandingkan transfer bagi hasil Provinsi,” ujarnya saat di Balaikota Banjarmasin, Selasa (15/8/2023).
Kendati PAD Pemko Banjarmasin terbilang cukup tinggi atau 100 persen, tetap juga memerlukan transfer dari pemerintah pusat.
“Jadi yang mengatakan kas daerah Pemko Banjarmasin kosong itu tidak benar. Sebenarnya kas kita itu ada, tetapi untuk pembayaran itu dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.
Edy lantas menyebut, selama ini pihaknya mendapati adanya SKPD yang salah penempatan dalam penggunaan keuangan.
“Mereka menganggap itu tidak ada salah. Tapi bagi kami ada kesalahan yang perlu diperbaiki,” katanya.
Contohnya, memperbaiki dinding atau rehab selama itu tidak merubah nilai kapasitas dan memperoleh penambahan nilai, pasti jadi peminjam modal.
“Dulu dinding kayu menjadi semen atau bata. Itu merubah nilai perolehan berarti bukan belanja pembelian tapi belanja modal,” jelasnya.
Jadi, sambungnya, pihaknya di BPKPAD hanya lebih selektif saja. Karena setiap hari itu selalu ada saja dana masuk hasil dari PAD.
Antara sekitar Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar yang masuk dan itu masih cukup. Untuk saat ini dana yang ada di kas Pemko Banjarmasin ada sebesar Rp 35 miliar.
“Kita juga sudah melakukan pembayaran terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan untuk pihak ketiga juga sudah ada kita bayarkan secara bertahap. Sambil kita menunggu juga pencairan dari transfer bagi hasil Provinsi dan Pemerintah Pusat. Jadwalnya biasanya Agustus dan September sudah di transfer,” tukasnya. (shn/smr)