Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa Hukum

Berganti Menjadi PBG, Retribusi Mendirikan Bangunan Bakal Naik

Rabu, 11 Mei 2022 | 14:25 WITA
Ketua Pansus Raperda Retribusi PGB Hilyah Aulia.

Ketua Pansus Raperda Retribusi PGB Hilyah Aulia.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak dipakai lagi dan akan berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sehingga kemungkinan retribusi untuk mendirikan bangunan bakal ada kenaikan.

Saat ini DPRD Banjarmasin melalui panitia khusus (Pansus) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi PBG.

Ketua Pansus Raperda tersebuta Hilyah Aulia mengatakan, pembentukan Perda PBG itu menyesuaikan dengan PP 16 No 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

Selasa, 1 Jul 2025 | 19:26
Wakil Rakyat Ini Siap Kawal Aspirasi Warga Murung Raya

Wakil Rakyat Ini Siap Kawal Aspirasi Warga Murung Raya

Senin, 30 Jun 2025 | 21:30
Perlu Langkah Besar Benahi Infrastruktur Jalan Titian di Banjarmasin

Perlu Langkah Besar Benahi Infrastruktur Jalan Titian di Banjarmasin

Senin, 30 Jun 2025 | 11:49
DPRD Banjarmasin Beri Perhatian Khusus Cagar Budaya Surgi Mufti

DPRD Banjarmasin Beri Perhatian Khusus Cagar Budaya Surgi Mufti

Senin, 30 Jun 2025 | 11:27

Dia mengatakan, dengan bergantinya IMB menjadi PBG, maka retribusi mendirikan bangunan akan ada kenaikan.

“Untuk kenaikan biaya retribusi masih belum dibahas. Kalau saat ini di Banjarmasin Rp 18 ribu permeter. Biaya itu lebih murah dibandingkan di kabupaten Banjar yang senilai Rp 25 ribu permeter,” jelas Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini.

Kemudian, kata dia, pengajuan PBG ini ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, pembayaran retribusi tetap di Bakeuda.

“Aturan PBG ini, persetujuannya melihat spesifikasi bahan dan kualitas lahan. Sementara untuk pengawasan akan melibatkan lurah dan Ketua RT,” jelasnya.

Ketua DPC PKB Banjarmasin ini mengungkapkan, mendapatkan PBG ini lebih rumit dibandingkan IMB. Karena tujuannya, untuk nenghindari bangunan ambruk dan mengantisipasi oknum nakal perumahan yang membuat bangunan tak sesuai standar.

Menurutnya, ebijakan PBG ini juga untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Jadi, secepatnya akan menyelesaikan Perda ini.

“Regulasi ini juga akan membuat sanksi yang lebih berat, kepada pihak yang melanggar,” tegasnya. (sna/smr)

Tags: DPRD BanjarmasinHilyah AuliaIMBPBGRaperdaseputaran.id

Baca Juga

Polda Kalsel Rangkul Komunitas Jalanan Gelar Bakti Sosial

Polda Kalsel Rangkul Komunitas Jalanan Gelar Bakti Sosial

Minggu, 13 Jul 2025 | 12:50
Penguatan Keamanan Siber Diskominfo Kalsel Lampaui Target Nasional

Penguatan Keamanan Siber Diskominfo Kalsel Lampaui Target Nasional

Jumat, 11 Jul 2025 | 19:08
Dugaan Rekayasa Laporan Anggaran di Diskopumker di Tangan BPK RI

Dugaan Rekayasa Laporan Anggaran di Diskopumker di Tangan BPK RI

Kamis, 10 Jul 2025 | 22:04
Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2025, H Yamani : Ini Ajang Pemersatu

Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2025, H Yamani : Ini Ajang Pemersatu

Kamis, 10 Jul 2025 | 19:58
Next Post
Gedung Baru Dewan Banjarmasin Senilai Rp 40 Miliar Dibangun Tahun Ini

Gedung Baru Dewan Banjarmasin Senilai Rp 40 Miliar Dibangun Tahun Ini

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist