Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Beberapa Sumber PAD Hilang, BPKPAD Banjarmasin Gali Potensi Pajak Rumah Kost 

Jumat, 1 Mar 2024 | 21:07 WITA
Kepala BPKAD Banjarmasin Edy Wibowo. (foto : smr)

Kepala BPKAD Banjarmasin Edy Wibowo. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sejumlah sumber pendapatan asli daerah (PAD) yakni retribusi dan pajak hilang. Atas hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengupayakan menggali potensi lain.

Salah satunya rumah kost, karena saat ini tidak lagi dibatasi oleh aturan pemerintah pusat.

“Jika dulunya dibatasi aturan minimal 10 pintu baru bisa ditarik, sekarang tidak ada lagi berlaku atau bebas,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo, saat ditemui awak media di Kantor, Selasa (26/2/2024).

DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Wajib Pajak

DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Wajib Pajak

Kamis, 8 Mei 2025 | 18:50
DJP Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak yang Terutang

Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar SPT Tahunan

Selasa, 25 Mar 2025 | 16:47
DJP Kalselteng Sampaikan 167 Surat Paksa Penagihan Pajak

DJP Kalselteng Sampaikan 167 Surat Paksa Penagihan Pajak

Senin, 24 Mar 2025 | 14:30
Publikasi Kinerja APBN, DJP Kalselteng Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan SPT Sebelum Batas Akhir Pelaporan

Publikasi Kinerja APBN, DJP Kalselteng Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan SPT Sebelum Batas Akhir Pelaporan

Jumat, 21 Mar 2025 | 16:12

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2023 yang diturunkan ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan kriteria penarikan pajak rumah kost salah satunya harus memiliki fasilitas seperti hotel.

“Yaitu, fasilitas yang diberikan ada tempat tidur dan lainnya. Itu adalah komponen yang harus ditarik,” jelasnya.

Sementara rumah kost yang tidak menyediakan fasilitas seperti itu. Maka tak masuk kriteria dan bebas dari Wajib Pajak (WP).

“Jadi dipilah dulu yang mana bisa dikenakan dan tidak, serta melakukan sosialisasi,” tuturnya.

Adapun pajak rumah kost dikenakan 10 persen sama halnya dengan retribusi pajak hotel dan restoran.

Ketentuan baru ini akan disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab untuk mengimplementasikan regulasi baru, perlu waktu agar masyarakat bisa memahami terhadap penyesuaian tersebut.

“Sesuai penjelasan kementerian semua tarif itu tidak dikenakan kepada pengusaha melainkan pelaku. Jadi kita tidak mengambil keuntungan dari pelaku usaha kost,” jelasnya.

Dengan menggali potensi tersebut, Edy berharap, mampu menutupi kehilangan potensi dan mencapai target PAD di 2024 ini.

Di samping itu, pihaknya akan terus menggenjot pajak rumah makan dan restoran, yang memang memiliki potensi cukup besar.

“Semoga target PAD kita tercapai melalui potensi yang ada meski beberapa hilang,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: BPKPAD BanjarmasinPADPajakRumah Kost

Baca Juga

Melanggar Aturan, Empat Reklame Bando Segera Ditertibkan

Melanggar Aturan, Empat Reklame Bando Segera Ditertibkan

Senin, 7 Jul 2025 | 17:16
Suripno Usulkan 500 Unit Rumah Bakal Dibedah

Suripno Usulkan 500 Unit Rumah Bakal Dibedah

Senin, 7 Jul 2025 | 17:04
Komponen Air Mancur Jembatan Pasar Lama Hilang Lagi

Komponen Air Mancur Jembatan Pasar Lama Hilang Lagi

Minggu, 6 Jul 2025 | 16:09
Tanpa Materi, Dewan tidak Bahas APBD-P 2025

Tanpa Materi, Dewan tidak Bahas APBD-P 2025

Minggu, 6 Jul 2025 | 12:36
Next Post
Imbas Refocusing, Disperkim Banjarmasin Hanya Bisa Perbaiki Dua Jalan Komplek Perumahan

Imbas Refocusing, Disperkim Banjarmasin Hanya Bisa Perbaiki Dua Jalan Komplek Perumahan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist