Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Politik

Bawaslu Banjarmasin Surati 17 Parpol Peserta Pemilu 

Sabtu, 17 Des 2022 | 11:56 WITA
Surat Bawaslu Banjarmasin perihal imbauan masa dan metode kampanye.

Surat Bawaslu Banjarmasin perihal imbauan masa dan metode kampanye.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu Banjarmasin surati 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Banjarmasin.

Adapun isi surat tertanggal 14 Desember 2022 tersebut, perihal imbauan masa dan metode kampanye kepada 17 Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam surat itu, dijelaskannya kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.

SMPN 26 Banjarmasin Kemalingan, Uang dan Aset Raib Digasak Pelaku

SMPN 26 Banjarmasin Kemalingan, Uang dan Aset Raib Digasak Pelaku

Kamis, 27 Nov 2025 | 16:22
Momen Peringatan Hari Guru Nasional, SMAN 5 Banjarmasin Berikan Apresiasi Tenaga Pendidikan 

Momen Peringatan Hari Guru Nasional, SMAN 5 Banjarmasin Berikan Apresiasi Tenaga Pendidikan 

Selasa, 25 Nov 2025 | 13:59
Dinkes Banjarmasin Ingatkan Warga Waspada Penyakit Kencing Tikus

Dinkes Banjarmasin Ingatkan Warga Waspada Penyakit Kencing Tikus

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:49
Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:42

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas.

Seperti, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.

Kemudian rapat umum, debat pasangan calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pada surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar tersebut, ditegaskan masa kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Legislatif (Pileg). Serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya masa tenang.

Dijelaskannya pula kampanye citra diri yang dimaksud adalah memuat tanda gambar, foto dan nomor urut peserta Pemilu.

Kemudian metode kampanye citra diri berlaku secara kumulatif jika melalui iklan media cetak, media elektronik, media internet, di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Namun hal itu tidak berlaku saat metode kampanye melalui penyebaran bahan kampanye, pemasi alat peraga dan media sosial.

Ditegaskan, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Jika melanggar diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta. (smr)

 

Adapun Parpol yang mendapat surat imbauan tersebut, yakni;

1. Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banjarmasin;

2. Pengurus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Banjarmasin;

3. Pengurus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Banjarmasin;

4. Pengurus Partai Golongan Karya (Golkar) Banjarmasin;

5. Pengurus Partai Nasional Demokrat (PND) Banjarmasin;

6. Pengurus Partai Buruh Banjarmasin;

7. Pengurus Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Banjarmasin;

8. Pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banjarmasin;

9. Pengurus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Banjarmasin;

10.Pengurus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Banjarmasin;

11.Pengurus Partai Garda Perubahan Indonesia Banjarmasin;

12.Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Banjarmasin;

13.Pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Banjarmasin;

14.Pengurus Partai Demokrat Banjarmasin;

15.Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banjarmasin;

16.Pengurus Partai Persatuan Indonesia Banjarmasin; dan

17.Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banjarmasin

Tags: banjarmasinBawasluParpolpemiluseputaran.id

Baca Juga

Pemko Banjarmasin Konsolidasi APBD Perubahan 2025

Pemko Banjarmasin Pastikan Bantuan Konsumsi 33 Panti Asuhan Tetap Tersalurkan Melalui BTT

Minggu, 14 Des 2025 | 13:09
Walikota Yamin Ingin Gedung Sekolah yang Dibangun Bisa Bertahan Hingga 20-30 Tahun

Walikota Yamin Ingin Gedung Sekolah yang Dibangun Bisa Bertahan Hingga 20-30 Tahun

Sabtu, 13 Des 2025 | 16:53
Guru Kecamatan Banjarmasin Timur Juara Umum Ajang Porgusda Banjarmasin 

Guru Kecamatan Banjarmasin Timur Juara Umum Ajang Porgusda Banjarmasin 

Jumat, 12 Des 2025 | 13:24
Kolaborasi Berbagai Unsur, TNI dan Perumda Pasar Bersihkan Kawasan Pasar Sentra Antasari

Kolaborasi Berbagai Unsur, TNI dan Perumda Pasar Bersihkan Kawasan Pasar Sentra Antasari

Jumat, 12 Des 2025 | 13:14
Next Post
Tekan Radikalisme dan Hoax, Paman Yani Bekali Warga Sarigadung Melalui Wasbang

Tekan Radikalisme dan Hoax, Paman Yani Bekali Warga Sarigadung Melalui Wasbang

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist