SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemadaman listrik yang bergilir di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan sorotan serius dari Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.
Ada banyak keluhan masyarakat membuat lembaga pengawas pelayanan publik itu memanggil manajemen PT PLN UP3 Banjarmasin, PT PLN ULP Lambung Mangkurat, PT PLN ULP Ahmad Yani, dan PT PLN ULP Banjarbaru beserta jajaran untuk meminta penjelasan, di Kantor Ombudsman RI Kalsel, Jumat (31/7/2026).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman menuturkan, pelayanan kelistrikan merupakan layanan publik yang vital.
Karena itu, setiap gangguan yang terjadi secara berulang harus diikuti keterbukaan informasi kepada masyarakat, pelayanan pengaduan yang responsif, serta pemenuhan hak-hak pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ombudsman akan terus melakukan pengawasan hingga pelayanan kembali normal dan masyarakat memperoleh kepastian pelayanan,” ungkapnya, saat pertemuan di Kantor Ombudsman RI Kalsel, Jumat (31/7/2026).
Ia menyatakan, laporan masyarakat terus berdatangan dalam beberapa pekan terakhir ini. Keluhan paling banyak berasal dari Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, hingga Barito Kuala (Batola). Masyarakat mengeluhkan pemadaman yang semakin sering terjadi sejak Juni 2026.
“Bahkan hampir setiap hari dengan durasi mencapai empat hingga lima jam. Kondisi tersebut dinilai tidak merata, karena hanya terjadi di wilayah tertentu,” bebernya.
Oleh karena itu, masyarakat menyebutnya bukan pemadaman bergilir, tetapi menyala bergilir. Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan minimnya pemberitahuan sebelum listrik dipadamkan. Kalaupun ada informasi, jadwal yang disampaikan melalui media sosial (medsos) maupun kanal resmi PLN dinilai sering tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Keluhan lain juga muncul terhadap aplikasi PLN Mobile. Sejumlah warga mengaku telah melaporkan gangguan melalui aplikasi tersebut, namun pengaduan tidak mendapat penyelesaian yang memadai sehingga pemadaman tetap terjadi berulang,” jelasnya.
Akibat kondisi tersebut, masyarakat mengaku mengalami berbagai kerugian. Mulai dari kerusakan peralatan elektronik rumah tangga, terganggunya aktivitas usaha, hingga kesulitan bagi keluarga yang memiliki bayi maupun anggota keluarga yang sedang sakit.
Ia menyampaikan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Ombudsman menilai masyarakat berhak memperoleh pelayanan kelistrikan yang andal, berkualitas dan berkesinambungan.
Pihak PLN telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pemadaman yang terjadi. Manajemen menjelaskan, gangguan pasokan dipicu masalah teknis pada pembangkit Tanjung Power Indonesia dan SKS Listrik Kalimantan, ditambah pekerjaan pemeliharaan di PLTU Asam-Asam.
PLN menyebut proses pemulihan di Tanjung Power Indonesia telah selesai. Sementara pemulihan di SKS Listrik Kalimantan ditargetkan rampung pada 5 Agustus 2026 dan pemeliharaan PLTU Asam-Asam dijadwalkan selesai pada 29 Agustus 2026.
Mengenai pemadaman, berdasarkan penjelasan manajemen PLN dilakukan dengan mempertimbangkan objek-objek vital seperti Rumah Sakit, instalasi air bersih, bandar udara dan pelabuhan agar tetap memperoleh pasokan listrik.
Akibatnya, terdapat wilayah yang relatif tidak mengalami pemadaman, sementara wilayah lain lebih sering terdampak.
Sehingga, Ombudsman telah meminta PLN segera memperbaiki akurasi jadwal pemadaman, mengurangi durasi dan intensitas pemadaman, membuka informasi mengenai proses penanganan gangguan, memastikan kanal pengaduan melalui PLN Mobile berjalan efektif, serta mengupayakan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.
“Ombudsman akan terus memantau perkembangan hingga pelayanan kelistrikan kembali normal dan masyarakat mendapatkan kepastian layanan sebagaimana hak mereka sebagai pelanggan,” tukasnya. (shn/smr)








