Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Advetorial

Bank Kalsel Umumkan SBDK Terbaru

Rabu, 12 Agu 2026 | 16:13 WITA
Pengumuman SBDK Bank Kalsel per 31 Juli 2026. (foto : bank kalsel)

Pengumuman SBDK Bank Kalsel per 31 Juli 2026. (foto : bank kalsel)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bank Kalsel resmi mengumumkan rincian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terbaru atau mulai berlaku efektif per 31 Juli 2026. Dalam SBDK terbaru itu, KPR menjadi segmen bunga terendah.

Melalui keterangan resminya, manajemen menyebutkan suku bunga terendah ada pada segmen Kredit Pemilikan Rumah (KPR/KPA). Lini ini menetapkan bunga sebesar 7,11% per tahun. Komponen pembentuknya meliputi Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 2,48%. Selain itu, ada Biaya Overhead sebesar 2,52% dan Margin Keuntungan sebesar 2,11%. Sementara itu, bank mematok bunga kredit konsumsi Non-KPR/KPA sebesar 11,50% per tahun.

Pada segmen non-UMKM, Bank Kalsel memisahkan tarif berdasarkan skala badan usaha dan besaran plafon pinjaman. Pertama, Kredit Korporasi memiliki tarif 10,15% per tahun untuk badan usaha dengan plafon kredit di atas Rp15 Miliar. Kedua, Kredit Ritel memiliki tarif 10,82% per tahun untuk plafon sampai dengan Rp15 Miliar. Aturan ini menyasar segmen non-korporasi dan non-UMKM sesuai POJK 13/2024.

No Content Available

Selanjutnya, Bank Kalsel membagi struktur SBDK sektor UMKM ke dalam tiga sub-kategori. Manajemen menyamakan besaran HPDK semua sub-kategori ini di angka 2,48%. Ketiga sub-kategori tersebut meliputi UMKM Tingkat Menengah sebesar 12,50% per tahun. Kemudian, UMKM Tingkat Kecil sebesar 13,92% per tahun dan Kredit Mikro sebesar 14,20% per tahun.

Secara umum, manajemen menegaskan berbagai faktor memengaruhi formulasi SBDK ini. Faktor tersebut meliputi suku bunga acuan otoritas, cost of fund, biaya operasional, hingga dinamika ekonomi makro. Namun, calon debitur perlu mencatat bahwa SBDK tersebut belum termasuk estimasi premi risiko. Oleh karena itu, bank akan menyesuaikan kembali besaran bunga final nasabah. Penyesuaian ini mengikuti hasil penilaian profil risiko masing-masing debitur.

Akhirnya, masyarakat yang ingin memantau pembaruan SBDK secara berkala dapat langsung mengunjungi Kantor Cabang Bank Kalsel. Informasi tersebut tersedia pada papan publikasi di seluruh kantor cabang. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses situs resmi bank tersebut untuk mendapatkan informasi serupa. Sebagai informasi tambahan, Bank Kalsel merupakan lembaga keuangan resmi yang berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia mengawasi penuh operasional bank ini. Bank Kalsel juga menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (adv/smr)

Tags: JuliKPRSBDKTerbaru

Baca Juga

Kembalikan Anggaran Rp 700 Juta ke TAPD, Bagian Tapem Batal Sewa Artis Ibu Kota

Kembalikan Anggaran Rp 700 Juta ke TAPD, Bagian Tapem Batal Sewa Artis Ibu Kota

Senin, 21 Sep 2026 | 20:11
Doa Bersama Lintas Agama dan Penggalangan Dana untuk Korban Musibah Bencana

Doa Bersama Lintas Agama dan Penggalangan Dana untuk Korban Musibah Bencana

Senin, 21 Sep 2026 | 20:07
Kualiatas Udara Berbahaya, PJJ Diperpanjang 21-23 September 2026

Kualiatas Udara Berbahaya, PJJ Diperpanjang 21-23 September 2026

Senin, 21 Sep 2026 | 19:59
Pelanggan Perumda PALD Bertambah 40 Horeka dan 47 Dapur SPPG

Pelanggan Perumda PALD Bertambah 40 Horeka dan 47 Dapur SPPG

Senin, 21 Sep 2026 | 19:41
Next Post
Kabut Asap Terasa di Banjarmasin, Dinkes Keluarkan Surat Kewaspadaan Dini Penyakit ISPA

Kabut Asap Terasa di Banjarmasin, Dinkes Keluarkan Surat Kewaspadaan Dini Penyakit ISPA

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist