SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) Faisol Ali menerima kunjungan silaturahmi Plt. Direktur Utama (Dirut) Bank Kalsel, Fachrudin.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam rangka meningkatkan sinergitas serta kolaborasi serta memberikan pelayanan prima untuk membangun Banua Kalsel, Jumat (28/04/2023).
Kepala Kanwil yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina menerima kedatangan jajaran Bank Kalsel yang juga turut dihadiri oleh Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Suriadi dan Staf Legal Bank Kalsel.
Dalam diskusi yang dijalin pada kesempatan ini Kepala Kanwil menerangkan, pihaknya berfokus pada pelayanan Hukum dan HAM melalui 4 Divisi yakni Administrasi, Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Yankumham.
Berfokus pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yakni tentang tematik 2023 yang adalah Tahun Merek dimana Kemenkumham Kalsel menargetkan ‘one village one brand’ serta mendorong pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM.
“Kolaborasi bersama Bank Kalsel dalam upaya membangun Banua dalam bidang pelayanan hukum menjadi atensi kita bersama untuk mengembangkan perekonomian UMKM dengan perlindungan hak kekayaan intelektual serta legalisasi melalui badan hukum perseoran perseorangan,” ucap Faisol.
Hal ini direspon positif oleh Plt Dirut Bank Kalsel, Fachrudin yang juga menyampaikan, Bank Kalsel memiliki visi yang sama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM melalui berbagai programnya.
“Kolaborasi bersama Kemenkumham Kalsel menjadi suatu peluang yang baik untuk semakin mengembangkan pelaku UMKM guna meningkatkan perekonomian daerah melalui program dari Bank Kalsel dan juga pelayanan hukum oleh Kemenkumham,” ucapnya.
Hal ini yang menjadi atensi untuk berkolaborasi bersama Bank Kalsel dalam meningkatkan pelayanan, PNBP dan Nasabah Bank Kalsel.
Dalam hal pelaksanaan CSR di bidang perlindungan KI serta legalisasi UMKM melalui badan hukum Perseroan Perorangan juga menjadi hal yang menarik.
Disampaikan oleh Kadiv Yankumham, biaya pendaftaran merek bagi umkm hanya Rp 500 ribu dari biaya normal Rp 1,8 juta dan biaya pendaftaran perseoran perorangan hanya Rp 50 ribu saja.
“Kolaborasi ini ke depan akan menjadi upaya dalam meningkatkan perlindungan KI serta meningkatkan nilai ekonomis dari produk-produk UMKM Kalsel,” tukasnya. (adv/smr)