SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan, dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terkait kewajiban penggunaan pakaian dinas dan atribut lengkap setiap hari kerja maupun kegiatan kedinasan.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2026 tentang pakaian dan atribut ASN sebagai pedoman penggunaan pakaian dinas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Kepala BKD Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryantonmengatakan, peraturan tersebut bertujuan menciptakan keseragaman, kerapian, serta meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Peraturan ini telah ditetapkan dan diberlakukan sejak dua pekan lalu,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Dikatannya, dalam Perwali tersebut telah ditetapkan jenis-jenis pakaian dinas yang wajib dikenakan ASN sesuai hari kerja dan kegiatan kedinasan. Mulai dari pakaian dinas upacara, pakaian dinas harian, hingga pakaian dinas lapangan.
Selain itu, ASN juga diwajibkan mengenakan atribut lengkap seperti tanda pengenal, kelengkapan pakaian dinas, hingga penggunaan pin “Maju Sejahtera” yang harus dikenakan setiap hari kerja.
Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan penggunaan pakaian kedinasan secara konsisten, sebagai bagian dari budaya kerja yang disiplin, tertib dan berorientasi pada pelayanan.
Dia juga meminta seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih ketat melakukan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas ASN di instansi masing-masing.
Mengingat, aturan ini sudah berjalan, maka diharapkan seluruh pimpinan SKPD di setiap instansi untuk lebih ketat mengawasi pakaian kedinasan ASN.
“Jika ada yang belum menjalankan, pimpinan wajib memberikan arahan hingga teguran,” tukasnya. (shn/smr)









